MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aliansi Mahasiswa Sriwijaya (GAMS) berunjuk rasa di Bundaran Air Mancur (BAM). Mereka mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) se-Sumsel untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya asap secara terstruktur dan sistematis dari tingkat provinsi sampai tingkat kelurahan/desa.
Dalam aksinya, mereka juga membawa berbagai spanduk bertuliskan kritikan, seperti ” Ngirup Cuko…Lemak, Ngirup Asap…Lokak MATI “. Ada juga tulisan “Tolak Asap, Save Palembang”.
Dikatakan koordinator aksi, Bambang Yusantra, dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tertulis bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara, pembangunan ekonomi harus berwawasan lingkungan. Namun, hari ini di Sumsel kewajiban itu tidak bisa diwujudkan oleh pemerintah.
“Kami tidak melihat Dinkes bergerak melakukan sosialisasi secara masif. Harapan ke depan pemerintah harus sudah bisa mengantisipasi secara terstruktur dan tidak masif,” tegasnya.
Dilanjutkan Bambang, dalam kenyataannya sudah dua bulan rakyat Sumsel terganggu aktivitasnya dengan adanya kabut asap ini. Eksploitas alam tidak memberikan dampak kemakmuran bagi masyarakat dan yang terjadi kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Palembang lima hari terakhir naik tajam pada 30 September lalu dengan mencapai tingkat berbahaya dari sebelumnya kategori sedang.
“Anggaran itu harusnya tidak hanya pencegahan dan pengatasan saja. Sosialiasasi juga harus ditngkatkan. Anggota dewan harusnya turun ke Dapil masing masing, perketat perizinan. Bukan menghalangi tapi harus melihat betul-betul perusahaan itu. Harus punya fungsi sosial untuk kemakmuran. Karena memang perusahaan di kabupaten/kota yang berdampak besar,” tambah Bambang.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Pemrov Sumsel dan Pemkab seluruh Sumsel untuk merilis dan menindak konspirator asap, baik perseorangan maupun perseroan dan melakukan pengawasan sampai ke tingkat kelurahan/desa agar kejadian serupa tidak terulang.
“Transparasi penggunaan anggaran BPBD di Provinsi Sumsel harus dilakukan. Peketat perizinan, pengawasan, dan tegakkan eksploitasai lahan berwawasan lingkungan yang sesuai UU,” tutupnya. (AD)