MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Hermansyah (40), pengusaha di Kota Palembang yang juga mantan Calon Legeslatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sumsel, dilaporkan Patrick Jono (44), seorang pengusaha asal Medan ke Mapolda Sumsel.
Terungkapnya laporan ini saat Patrick Jono didampingi oleh kuasa hukumnya, Mahmuddin Manurung SH MH dari Medan datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai pelapor di Subdit I Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (2/10).
Dikatakan Patrick, ia merupakan pengusaha elektronik di Kota Medan. Pada tahun 2003 lalu, Hermansyah memasukan lamaran pekerjaan kepadanya. Lalu ia menerima Hermansyah dan ditempatkan sebagai Brach Manager (BM) di Kota Palembang.
Namun, pada Jumat malam 26 Juni 2015, sekitar pukul 03.30 WIB gudang penyimpanan barang elektronik di Jln. Brigjend Hasan Kasim Lorong Purwosari RT 52 RW 10 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, terbakar. Selain barang-barang elektronik habis, satu unit mobil yang berada di lokasi juga ikut terbakar.
“Usai kejadian, dari Medan saya langsung menelpon Hermasnyah. Dikatakan Hermansyah saat itu jika gudang elektroknik yang terbakar kan ada polis asuransi ACA. Lalu, saya meminta berkas polis itu untuk dipelajari namun Hermansyah terus menghindar,” tambahnya.
Dijelaskannya, selama ini ia percaya dengan Hermansyah, dari itulah untuk perusahaan cabang di Palembang yang merupakan supplyer elektronik beserta polis asuransi, Hermansyah yang mengurusnya.
“Tapi Hermansyah terus mengindar, telpon tidak diangkat dan pesan BBM hanya dibaca. Sebelum saya melaporkannya, pengacara saya Mahmuddin Manurung telah mendatangi kediaman Hermansyah di Jalan Brigjen Hasan Kasim Blok B/9 Celentang Palembang. Ketika itulah, diketahui 11 mobil perusahaan tidak ada di lokasi juga digelapkan Hermansyah. Di gudang itu ada 12 mobil, tapi yang terbakar kan hanya satu mobil. Yang 11 mobilnya tidak ada lagi. Bahkan di polis asuransi dengan nilai, bangunan gudang sekitar Rp 2 miliar dan barang elektronik yang terbakar senilai Rp 8 miliar. Dalam polis asuransi semuanya atas nama Hermansyah. Sedangkan untuk niliai total 11 mobil yang digelapkan sekitar Rp 1 miliar. Jadi, total uang yang digelapkan Hermansyah, sekitar Rp 11 miliar,” paparnya.
Ditambahkan Mahmuddin Manurung kuasa hukum korban, terlapor Hermansyah selain dilaporkan dengan penipuan dan penggelapan. Juga akan di gugatnya secara pedata di PN Palembang.
“Dalam kasus ini, Hermansyah itu diberi kepercayaan oleh klien kami. Tapi, malah melakukan penggelapan dan peipuan. Bahkan dalam asuransi gudang dan barang elektronik yang terbakar dibuat Hermansyah atas namanya,” tandasnya. (SI)