Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:””; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”;} MENARAnews, Medan (Sumut) – “PT. Val harus menunjukan komitmen dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah perkebunan adat di di Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas” Ujar Sutrisno Pangaribuan (Anggota Komisi A DPRD Sumut) saat Rapat Dengar Pedapat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut terkait kelanjutan pembentukan tim penyelesaian sengketa PT. Victorindo Alam Lestari/ PT. Val dengan masyarakat Kab. Padang Lawas Tapanuli Selatan, Senin.(26/10)
Sengketa legalitas tanah perkebunan PT. Victorindo Alam Lestari/ PT.VAL bermula dari 3000 Ha dari 6000 Ha lahan di Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas yang dikelola PT. VAL dengan pola PIR-Trans atas Izin Pelaksanaan Transmigrasi merupakan perkebunan plasma tanah adat milik masyarakat setempat.yang telah berakhir masa izinya sejak tahun 2001.
Pihak DPRD Sumut telah berupaya menfasilitasi penyeleain permasalahan tersebut dengan membentuk Tim dengan melibatkan pihak terkait. Namun setelah dua kali diadakan rapat dengar pedapat PT. VAL baru memenuhi undangan DPRD siang tadi.
Hadir pada rapat tersebut antara lain Toni Togatoro, Ketua Komisi A DPRD Sumut; Fernando Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumu), dan sejumlah anggota komisi A lainnya seperti Sutrisno Pangaribuan, Sarma Hutajulu dan Burhannudin Siregar. Sedangkan perwakilan dari PT. VAL dihadiri oleh Agus Gusyanto, Manajemen PT VAL dan Asep, Humas PT. VAL.
Fernando Simanjutak, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut mengatakan pembentukan tim penyelesaian sengketa bertujuan untuk mempermudah konsolidasi dan koordinasi semua pihak dalam menyamakan presepsi dalam penyelesain sengketa tanah tersebut.
Toni Togatoro, Ketua Komisi A DPRD Sumut berharap Tim yang dibentuk dapat merumuskan peyelesaian sengketa dalam kurun waktu 3 bulan dari sekarang. Sehingga pada Januari 2016 sudah dapat dirumuskan kebijakan bersama menyakut penyelesaian tanah tersebut.
Sementara itu pihak PT VAL pada kesempatan tersebut mengatakan permohonan maaf karena telah dua kali tidak hadir. Pihaknya menyatakan bahwa telah ditunjuk PT. VAL untuk menjadi perwakilan perusahaan dalam tim penyelesaian sengketa tanah adat yang divasilitasi oleh pihak DPRD Komisi A Sumut. Pihak menyatakan akan berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dengan hadir PT. Val maka sengketa tanah seluas 6000 Ha akan diselesaikan dengan tim yang telah dibentuk yang terdiri dari pihak Pemkab Padang Lawas yang terdiri dari Kabid Dishut Sumut, Kabag. Tapem Asisten Pemerintahan dan Disnakertrans Sumut. Sementara perwakilan dari masyarakat terdapat dua perwakilan dari setiap enam desa sehingga berjumlah 12 orang perwakilan dari masyarakat. Selain itu tim juga melibatkan BPN Sumut dan.dua orang perwakilan dari PT. VAL.(Jwt)
{adselite}