MENARANews, Palangka Raya (Kalteng) – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) wilayah Kalteng berencana melakukan aksi unjuk rasa pada 28 Oktober 2015 mendatang. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden KSBSI Mudhofir Khamid di Jakarta. Ketua Cabang KSBSI Kalteng Karliansyah menegaskan aksi unjuk rasa itu untuk menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan menjadi PP Pengupahan.
“Kami KSBSI Kalteng jelas menolak peraturan tersebut disahkan karena hal peraturan tersebut dianggap sangat membahayakan bagi kesejahteraan para karyawan atau buruh,” jelas Karliansyah kepada MENARAnews, Selasa (21/10/2015) kemarin.
Menurutnya, selama ini hak-hak para buruh sudah tertindas oleh perusahaan. Jangan sampai dengan disahkanya RPP Pengupahan oleh Pemerintah Pusat menambah penderitaan bagi para buru yang ada.“Masalah hak-hak yang kita sampaikan sekarang ini aja masih belum selesai, jangan ditambah lagi dengan hal-hal yang bisa menyensarakan buruh atau karyawan. Kenaikan UMP setahun sekali saja ada masalah, apalagi kalau kenaikan UMP 3 sampai 5 tahun,” tukasnya.
Dirinya menilai pemerintah saat ini tidak memiliki ketegasan dan tidak mempedulikan hak-hak bagi para buruh khususnya di Kalteng. Lanjutnya, hal tersebut terlihat dari lambatnya Pemprov Kalteng menyelesaikan masalah yang dihadapi sejumlah buruh. “Penyelesaian perselisihan hak dan pemutusan hubungan industrial yang dilakukan pihak PT. Agro Lestari Sentosa belum jelas arahnya kemana jangan ditambah-tambah lagi dengan yang lain,” jelas Karliansyah menambahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Heru Setiawan dikonfirmasi menyampaikan, pada perinsifnya Pemerintah Daerah masih menunggu dan menjalankan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. “Yang jelas UMP akan mengalami kenaikan satu tahun sekali, dan bukan 3-5 tahun sekali, tapi 5 tahun sekali itu dilakukan evaluasi. Saya kan ikut kemarin dalam forum koordinasi di Jakarta terkait RPP Pengupahan,” ujar Heru di ruang kerjanya.
Dirinya belum bisa memberikan penjelasan yang banyak terkait itu semua, lanjutnya lagi, pihaknya belum mengetahu persis kapan regulasi terkati PP Pengupahan diberlakukan dan ditetapkan. “ yang jelas kita tunggu saja nanti, saya ga berani berkomentar banyak terkait itu,” tutupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.