MENARAnews, Medan (Sumut) – KPU Kota Medan menyatakan sampai saat ini belum ada hambatan apa-apa terkait penyelenggaraan pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan, Yenny Khairiyah Rambe saat dihubungi via seluler beberapa waktu lalu.
Dalam pemilu kota Medan saah satu calonnya merupakan calon Petahana. Tengku Zulmi Eldin yang berpasangan dengan Akhyar sekarang, dulunya adalah Walikota Medan. Ditanyai soal status PNS Eldin dalam pemilukada Kota Medan, Yenny menjawab kalau Eldin sudah mengndurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah bang, surat pemeberhentian BKN yang ditandatangani presiden sudah sampai dan diterima KPU Medan pada September lalu, ” ujarnya.
Sejak penetapan calon walikota dan wakil walikota Medan, sebelum habis masa 60 hari setelahnya Eldin sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke BKN. “Batas waktu penerimaan surat adalah 60 hari pasca penetapan calon, dan sebelum batas waktu tersebut, surat sudah kami terima,” katanya.
Soal Pakta Integritas antara KPU Kota Medan dengan Pemko Medan, Yenny menjawab sudah menandatangani pakta integritas tersebut. “Pada saat terima hibah APBD untuk Pilkada kita sudah teken pakta integritas,”tambahnya.
Pilkada serentak di Sumatra Utara tinggal menunggu waktu hingga 9 Desember 2015. Saat ini KPU Kota Medan sudah menjalani tahapan – tahapan yang harus dilewati. (yug)
{adselite}