MENARAnews, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengakui sosialisasi tentang Alat Peraga Kampanye (APK) resmi pilkada serentak 2015 tak maksimal.
Diketahui setelah pemasangan APK resmi pilkada serentak 2015 oleh penyelenggara pemilih ditingkat bawah di kabupaten/kota, telah ditemukan kasus rusak dan hilanya APK paslon calon kepala daerah. Khusus untuk Pilgub sendiri, saat ini Bawaslu sudah mendata alat peraga yang rusak atau hilang. APK yang rusak atau hilang tersebut yakni untuk pasangan calon gubernur HBA – Edi Purwanto, Baliho sebanyak 22 buah, spanduk 36 buah. Lalu untuk pasangan Zumi Zola – Fachrori, baliho sebanyak 3 buah, umbul-umbul 27 buah dan spanduk 36 buah.
Komisioner KPU provinsi Jambi, Pahmi Sy mengatakan karena ini kan aturan baru, kemudian baru pertama kali dilakukan dalam pemilihan serentak ini, tentu pemahaman bagi KPU sendiri dan masyarakat luas persepsinya belum sama.
“Memang proses sosialisasi terhadap pemasangan APK ini, kita akui memang sedikit kepada masyarakat, bahwa APK ini salah satu metode kampanye yang harus dijaga sama-sama, tidak hanya dibebankan kepada KPU saja,” sebutnya.
“Karena aturan ini baru, jadi kita maklumi. Tapi inikan hanya sekian persen saja APK yang rusak dan hilang, sementara APK yang lainnya masih terpasang dan terjaga dengan baik,” sambungnya.
Sementara itu, dengan adanya Surat Edaran (SE) dari KPU pusat nomor 629/KPU/II/2015 tentang penggantian APK yang hilang atau rusak, KPU kota Jambi mulai melakukan pendataan seluruh APK baik baliho, umbul-umbul ataupun spanduk yang sudah terpasang.
“Kita minta besok (hari ini) PPS menyampaikan data mengenai seluruh kondisi APK yang terpasang, baik rusak, robek ataupun patah,” terang Wein Arifin, Ketua KPU Kota Jambi, kemarin (1/9).
Wein mengakui, untuk 5 lokasi baliho yang sudah terpasang pastinya dalam kondisi baik, namun hanya saja untuk APK umbul-umbul dan spanduk dirinya mengakui KPU cukup sulit mengontrol kondisi sehingga dilakukan upaya dari PPS untuk terjun langsung.
“Baliho hanya ada satu yang robek, namun sudah kita perbaiki. Empat diantaranya masih dalam kondisi baik,” ucapnya.
Akuinya, KPU Provinsi Jambi memang belum melayangkan secara tertulis kepada pihaknya mengenai surat edaran dari pusat tersebut. (GWA)