MENARAnews, Padang – Korban salah tembak oknum kepolisian Pasaman Barat pada 2006 lalu, menyebarkan surat kepada masyarakat Sumbar yang akan dikirimkan ke Presiden Jokowi di depan gedung DPRD Sumbar, Jalan Khatib SUlaiman, Padang, Selasa (20/10). Aksi tersebut dilanjutkan dengan menemui salah satu anggota DPRD Sumbar di gedung DPRD Sumbar. Iwan Mulyadi (27), korban yang mengalami disabilitas (cacat) setelah kasus salah tembak tersebut, datang dengan didampingi oleh Winki Purwanto, Ketua LSM Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI Sumbar) beserta Erik Sepriyan, kuasa hukum korban dan Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang.
“Kami berharap warga bisa membantu hingga surat ini sampai ke tangan presiden, selain itu saya juga akan mengirimkan surat ini secara langsung ke presiden,” kata Kuasa Hukum Iwan di Padang, Selasa.
Ketika berada di halaman gedung DPRD Sumbar, korban dan rombongan disambut oleh Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis. Marlis menekankan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Sumbar mengenai masalah penembakan ini.
“Kami melalui wewenang dan tugas kami telah melakukan koordinasi dengan Kapolda, namun memang pihak kepolisian Sumbar belum memberikan keterangan lebih lanjut”, ungkapnya.
Terkait masalah penembakan ini, pihak korban menuntut haknya kepada kepolisian Pasaman Barat senilai Rp 300 juta. Namun dari tahun 2006 sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengganti hal korban tersebut. Alasannya adalah belum adanya anggaran APBN Kepolisian untuk mengganti tuntutan korban tersebut. Kasus penembakan ini telah diproses secara hukum sejak tahun 2007 dan telah ada ketetapan hukumnya, antara lain : a) PN Pasaman Barat, No. 04/PDT.9/2007/PN.PSB, b) PT. Padang, No. 56/PDT/2009/PT.PDG jo, c) MA. No. 2710/K/PDT/2010 jo. Sebelumnya pada Senin (19/20) Iwan juga mendatangi Komnas HAM Sumbar dan meminta Komnas HAM membantu menuntaskan kasus yang dialaminya.
Iwan ditembak di bagian pinggang oleh oknum anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat dengan tuduhan telah melempar rumah tetangganya. Vonis dari dokter Iwan dinyatakan lumpuh total dan di dalam persidangan Iwan dinyatakan tidak bersalah. (Aditya N)