http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Kontras Medan Menagih Janji Kapolda Sumut Berantas Mafia Tanah

MENARAnews, Medan (Sumut) – Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Medan menyelenggarakan Konfresi Pers bertajuk “Menagih Janji Kapolda Sumut Berantas Mafia Tanah” di kantor Sekretariat Kontra Medan.

Konfresi pers tersebut dilakukan karena Kontras Sumut mencatat setidaknya ada 800 kasus konflik agraria di Sumut hingga oktober 2015 yang menyebabkan masyarakat tidak mendapat keadilan dan menjadi korban kriminalisasi.

Contoh kasus antara lain kasus perampasan tanah pertanian rakyat milik Dirja Sebayang dan petani lain di Kabupaten Sunggal seluas 21 Ha secara paksa oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan utusan Putra Sembiring. Selain itu adanya kasus tanah eks HGU PTPN II yang tercatat selama tahun 2011-2014 terdapat 33 kasus dengan total jumlah korban 6 orang tewas, 173 luka-luka dan  64 orang mengalami tindak kriminalisasi (5/10).

Tuntutan Kontras Sumut antara lain:

1.     Menuntut janji Kapolda Sumut menyelesaikan konflik lahan dan memberantas mafia tanah yang ada di Sumut.

2.     Mengutuk tindakan perampasan tanah yang dilakukan mafia tanah, pemerintah dan swasta.

3.     Menuntut Kepolisian Daerah Sumatera Utara bekerja secara professional dalam memberantas mafia tanah.

4.     Menuntut Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan evaluasi kinerja dalam penyelesaian konflik lahan dan pemberantasan mafia tanah.

5.     Sampai sekarang belum ada perkembangan seignifikan dari aparat penegak hukum khusunya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam memberantas mafia tanah dan menyelesaikan konflik sengketa tanah. 

 “Komitmen Kapolda Sumut di Sumut tidak diikuti oleh jajaran dibawahnya untuk memberantas mafia tanah guna menyelesaikan konflik sengketa tanah yang telah berlangsung sejak tahun 1953 hingga tahun 2015. Kapolda harus merumuskan langkah-langkah dalam meninndak mafia tanah secara konkrit, tidak hanya sekedar untuk pencitraan” Ujar Herdensi Adnin, Koordinator Kontras Sumut

Selain itu Herdensi juga mempaparkan, bahwa Kasus perampasan tanah pertanian rakyat seluas 21 Ha di Kec. Sunggal Kabupaten Deli Serdang harus segera ditindaklajuti oleh pihak Polda Sumut. Terlepas konflik tersebut terkait sengketa tanah tetapi karena adanya tindak pengerusakan lahan dan ancaman pembunuhan terhadap pemilik lahan. Selain itu karena surat kepemilikan yang ditunjukan oleh pihak Putra Sembiring tidak sah dengan adanya dua ejaan dalam satu surat, yaitu ejaan lama tahun 1968 dan ejaan baru tahun 1972, sedangkan surat dikeluarkan pada tahun 1968 yang masih menggunakan ejaan lama. Sehingga hal tersebut perlu menjadi pertimbangan oleh pihak Polda Sumut dalam menuntaskan permasalahan. Sampai saat ini yang dilakukan pihak Polda hanya sebatas pemeriksaan saksi korban.

Permasalah agraria di Sumut akibat pengelolaan data kepemilikan tanah yang carut marut oleh BPN sehingga menyebabkan tumpeng tindih atas hak tanah, seperti yang terjadi di tanah pertanian rakyat di Kab. Binjai dengan PT. Serdang Hulu yang mengelola tanah melebihi HGU. Selain itu akibat gagalnya implementasi Reformasi Agraria yang menyebabkan para petani menuntut klaim atas haknya pada masa sekarang.

Pemerintah Provinsi Daerah Sumatera Utara harusnya tidak lepas tangan dengan permasalahan ini dan tidak hanya menunggu intruksi dari pemerintah pusat. Tim invetigasi dan tim rekontruksi yang telah dibentuk selama ini dengan para Muspida dan aparat penegak hukum seharusnya mampu menghasilkan kebijakan yang dapat memberikan solusi penyelesaian atas permasalahan agrariadi Sumut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harusnya sudah mampu memetakan aktor-aktor di balik konflik agraria, apakah ada keterlibatan kalangan elite PTPN II, petani, atau mafia tanah. Karena ketidaktegasan pemerintah dalam memetakan permasalahan ini justru menyebabkan OKP yang ada di Sumut di manfaatkan oleh kelompok kepentingan untuk merampas dan menguasai tanah milik petani.

Kontras dalam upaya penyelesaian kasus agraria di Sumatera Utara telah mengikuti jalur hukum formal dengan melapor kepada Komisi Hak Asasi Manusia, Komisi III DPR RI, Irwasum Mabes Polri dan Propam Mabes Polri. Namun apabila tidak ada respon positif Kontras akan mempersiapkan diri untuk melakukan ekstra informal dengan melakukan perebutan secara paksa.(Jwt)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,876PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.