MENARAnews, Medan (Sumut) – Yayasan UISU pimpinan Zainudin dinilai telah melanggar penggunaan nama merek dan logo dari kepemilikan Yayasan UISU Al Munawwarman.
“Tindakan pemakaian nama merek dan logo yang dilakukan oleh Zainudin dkk. yang sebagai pimpinan UISU Medan adalah illegal dan itu perlu ditindak lanjuti oleh Kemenkumham. Selain itu, tindakan ini merugikan bagi mahasiswa yang seharusnya tidak menjadi urusannya. Dan masa depan dan kejelasan mahasiswa digantungkan dalam permasalahan ini.” Ujar M. Tajhudin Nur, Kabid Humas Yayasan UISU Al Munawwarman.
Pihak dari Yayasan UISU Al Munawwarman tidak terima atas tindakan illegal yang dilakukan oleh UISU pimpinan Zainudin, karena sudah ada dasar kepemilikan nama merek dan logo yakni surat resmi dari Dirjen Kekayaan Intelektual dibawah Kemenkumham bernomor HKI.4-HI.06.06.06- 601/ 2015.
“Maka atas dasar hal tersebut diatas kami mengingatkan saudara dengan tegas untuk tidak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Pembina Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara dan melakukan aktifitas yayasan serta penyelenggaraan pendidikan atas nama Universitas Islam Sumatera Utara khususnya di kampus Universitas Islam Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja,Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Dan apabila hal ini tidak di indahkan sebagaimana mestinya maka kami akan melakukan tindakan hukum Pidana secara tegas.” Cuplikan Somasi pihak Yayasan UISU Al Munawwarman.
Pihak Yayasan UISU Al Munawwarman akan terus melakukan tindakan terkait permasalahan ini dimuali dengan dibuatnya somasi (peringatan) kepada pihak Zainudin. Apabila tidak diperhatikan mereka siap beradu fisik. Selain itu, juga menargetkan hingga 10 November terkait keputusan dan tindakan dari Kemenkumham.
“Meskipun Kemenkumham telah berupaya memanggil yang bersangkutan, dari kami siap datang dan menghadiri undangan tersebut namun tidak siap untuk berdamai”. Tegas Kabid Humas Yayasan UISU Al Munawwarman. (Rmy)
{adselite}