http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Kejati Kalteng Minta Kelengkapan Berkas Perusahaan Pembakar Lahan

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah mengembalikan berkas kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan oleh pihak perusahaan besar swasta (PBS) ke Peyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng. Perusahaan yang didominasi perkebunan itu meliputi PT. Globalindo Alam Perkasa, Direktur PT. Hidup Bahagia Industri, PT. Antang Sawit Perdana dan perorangan atas nama Gustin Ruddy Narang.

Asisten Pidana Umum Kejati Kalteng, Selamat Simanjuntak menjelaskan jaksa peneliti telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas kembali karena dinilai belum lengkap. Selanjutnya, dikembalikan lagi kepada jaksa peneliti.

“Istilahnya P19, jadi jaksa peneliti meminta kepada penyidik untuk melengkapi berkas kembali setelah berkas selesai dilengkapi penyidik maka berkas itu diserahkan kembali ke jaksa penelitinya,” ujar Selamat Rabu (21/10/2015) di meja kerjanya.

Dikatakan Selamat, dalam kasus ini pihaknya tidak mau salah dalam menganalisa dan mempelajari kasus pembakaran hutan yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, jika jaksa sudah salah melangkah dalam pembuktiannya nanti, mungkin saja akan berdampak buruk terhadap perekonomian Kalteng.

“Kita harus hati-hati dalam memberikan petunjuk karena apabila salah dalam pembuktian nanti, para investor-investor asing tidak mau berinvestasi lagi di Kalteng, tentunya hal ini berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah,” paparnya.

Disinggung terkati pores persidanganya nanti, dirinya menjelaskan kemungkinan sidang akan dilaksanakan di tempat terjadinya tindak pidana seperti PT. Antang Sawit Perdana di Kabupaten Pulang Pisau, PT. Globalindo Alam Perkasa di Kabupaten Kotawaringin, dan Timur dan PT. Hidup Bahagia Industri di Kabupaten Kapuas.

“Mungkin nanti disidangkan di kabupaten masing-masing tempat perusahaan melakukan kegiatan. Dalam sidang nanti akan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng,” katanya.

Pemberitaan MENARAnews sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) pada Polda Kalteng melimpahkan tiga berkas perkara pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan perusahaan perkebunan secara korporasi ke Kejaksaan Tinggi Kalteng Rabu (7/10/2015).

Sementara ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman terkati 2 perusahaan lainya yang diduga melakukan tidak pidana pembakaran hutan dan lahan. perusahaan tersebut adalah PT. Persada Era Agro Kencana di Kabupaten Katingan, dan PT. Karya Mujur Sejahtera di Kabupaten Katingan.

Perusahaan diduga telah dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Pihak Kepolisian mengenakan pasal 98 dan pasal 99 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar.(Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,876PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.