MENARAnews, Medan (Sumut) – Kejaksaan Negeri Medan melakukan pemusnahan barang bukti di Taman Cadika, Jalan Karya Wisata Medan, Jumat (16/10). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan sidang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak Januari hingga Mei 2015.
Perkara yang barang buktinya dimusnahkan antara lain, narkotika 433 perkara, kasus judi 193 perkara, kasus uang palsu 1 perkara, senjata tajam 5 perkara, kasus perdagangan 41 perkara dan pelanggaran hak cipta sebanyak 5 perkara.
Dari seluruh barang bukti yang disita, berupa shabu 2.500 gram, ganja seberat 1.205,915 gram, ekstasi 451 butir atau seberat 202,68 gram, 2.786 lembar uang Dollar AS palsu, 212 Unit mesin jackpot dan 55 keping VCD bajakan.
Pihak Kajari Medan, Samsuri membenarkan bahwa barang bukti sitaan yang dimusnahkan pada hari ini adalah putusan hasil persidangan.
“Kita pagi hari ini memusnahkan barang bukti berupa shabu, ekstasi, uang palsu hampir 100 ribu Dollar AS dalam sepuluh binder. Kemudian ada juga jackpot, dan shabunya 2,5 kilogram dan ekstasinya 250-an butir dan pil-pil lainnya,” ujarnya. (yug)
{adselite}