MENARAnews, Tobasa (Sumut) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2015 pada hari Jumat (2/10) bertempat di Aula Gereja HKBP Balige.
Penyelenggaraan rapat pleno terbuka berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih (PPDP) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor 02/Kpts/002.434801/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemililihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2015 di buka oleh ketua KPU Toba Samosir Rinto P. Hutapea, SP pada pukul 11.00 wib di hadiri oleh Komisioner KPU Tobasa, Rinto Hutapea, SP.
Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian, SH.MH, Ketua Panwaslih Tobasa Junpiter Pakpahan ,STP dan Anggota Panwaslih Tobasa Guntur Hutajulu, S.Th, dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir, Ketua Tim Kampanye dari 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Toba Samosir turut hadir dalam kegiatan ini.
Hasil putusan jumlah Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan KPU Toba Samosir adalah sebanyak Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua (129.172) pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak enam puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tujuh (62.967) pemilih. Sementara itu untuk pemilih perempuan sebanyak enam puluh enam ribu dua ratus lima (62.205) pemilih.
Putusan penetapan DPT dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 2147/KPU-Kab/002.434801/2015 tentang penetapan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir tahun 2015, dan di buat dalam enam rangkap yang masing-masing disampaikan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Toba Samosir, satu rangkap kepada Panwaslih Kabupaten Toba Samosir, dan kepada masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon 1 satu rangkap. (ded)