MENARAnews, Serang (Banten) – Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (FSPBI) menyatakan menolak pemberlakuan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang hingga saat ini masih diberlakukan di beberapa industri Banten, Kamis (15/10).
Penolakan tersebut dilakukan dalam bentuk konvoi aksi unjuk rasa besar-besaran di PT Buditexindo dan PT Bees Footwear Inc. Demonstrasi juga dilakukan untuk menolak adanya pemberangusan kebebasan berserikatunion busting
Dalam orasinya, korlap aksi, Syahrul mengatakan bahwa setiap pekerja berhak untuk membentuk serikat pekerja tanpa adanya interfensi dari pihak manapun. Syahrul juga pernah mendengar kabar burung mengenai FSPBI yang dinilai sebagai organisasi ilegal.
“FSPBI merupakan serikat pekerja yang legal karena diterima dalam Komite Persiapan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI). KP-KPBI sendiri merupakan serikat pekerja yang bersifat nasional” tambah Syahrul.
Sistem kerja kontrak dan outsourcing menurut FSPBI merupakan bentuk perbudakan modern. Pemerintah sebagai salah satu unsur dalam ketenagakerjaan juga terkesan hanya membiarkan hal tersebut. (Ivn)
{adselite}