MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah menetapkan sebanyak 644 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan Satu (DPTB-1) Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng 2015. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kota Palangka Raya, Rabu (28/10/2015).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi, didampingi Anggota Komisioner, H. Harmain Ibrohim, Ngismatul Choiriyah, Sastriadi, dan Wawan Wiraatmaja. Turut hadir perwakilan masing-masing tim pemenangan pasangan calon, Kepolisian Resort Palangka Raya, Panwaslu Kota Palangka Raya, PPK, dan PPS yang terjadi penambahan pemilih tetap.
Ketua Komisioner KPU Kota Kota Palangka Raya, Eko Riadi mengatakan, dari lima Kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya, hanya tiga Kecamatan yang terdapat DPTB-1 yaitu Kecamatan Bukit Batu di satu kelurahan sebanyak 4 pemilih, Jekan Raya di 3 Kelurahan sebanyak 404 pemilih, dan Pahandut di tiga Kelurahan sebanyak 236 pemilih.
“Untuk Kecamatan Rakumpit dan Kecamatan Sebangau nihil pemilih karena jumlah penduduknya sedikit. Jumlah pemilh tetap tambahan ini tidak terdaftar di DPT yang ditetapkan oleh KPU Kota Palangka Raya sebelumnya,” ujar Eko Riadi saat dikonfirmasi usai Rapat Pleno, Rabu (28/10/2015).
Berdasarkan hasil data DPTB-1, jumlah DPT Tambahan terbanyak yakni di Kecamatan Jekan Raya, dengan total DPT Tambahan laki-laki dan perempuan sebanyak 404 pemilih, tebanyak kedua di Kecamatan Pahandut dengan total pemilih laki-laki dan perempuan sebanyak 236 pemilih, yang terakhir Bukit Batu sebanyak 4 orang.
Hasil DPTB-1 ini. Lanjut eko berdasarkan laporan masyarakat, petugas di lapangan baik PPDP, PPS, PPK, RT atau RW dan hasil pencermatan dari KPU Kota Palangka Raya. Untuk masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB-1 masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih di masing-masing TPS yang nantinya masuk dalam DPTB-2.
“DPTB-1 ini kemungkinan juga akan terjadi perubahan dan perubahan ini akan ditindaklanjuti sampai 6 hari sebelum pemungutan suara. Sebelum 6 hari masih bisa mencatat atau memberi tanda terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti masuk polisi, meninggal dunia, pindah domisili,” ungkap Eko.
Sementara, anggota Komisioner KPU, Wawan Wiraatmadja mengatakan apabila ada pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTB-1 dapat dimasukan dalam DPTB-2. Pendaftaran dilakukan pada hari pemungutan suara dengan cara mengisi formulir di TPS tempat mereka tinggal.(Arliandie)
Raudhatul N.
Rekapitulasi DPTB-1 Tingkat KPU Kota Palangka Raya
pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2015
NO. |
NAMA KECAMATAN |
JUMLAH DESA/KEL |
JUMLAH TPS |
JUMLAH PEMILIH |
||
L |
P |
L + P |
||||
1. |
BUKIT BATU |
1 |
1 |
4 |
0 |
4 |
2. |
JEKAN RAYA |
3 |
24 |
223 |
181 |
404 |
3. |
PAHANDUT |
3 |
4 |
130 |
106 |
236 |
4. |
RAKUMPIT |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
5. |
SABANGAU |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
TOTAL |
7 |
29 |
357 |
287 |
644 |