MENARAnews, Medan (Sumut) – Koordinator Divisi Data/Sosialisasi KPU Sumut, Yulhasni, mengatakan, DPT Sumut masih bisa bertambah mengingat DPT di Kabupaten Madina belum masuk. Sebagai pembanding, daftar pemilih sementara (DPS) pilkada Sumut yang ditetapkan adalah 6.807.340 pemilih.
Daftar pemilih tetap (DPT) sementara yang sudah masuk ke KPU, berjumlah 6.294.955 jiwa. DPT itu adalah data dari 22 kabupaten/kota, sementara satu kabupaten lagi, Mandailing Natal masih belum masuk karena penetapannya ditunda sembilan hari.
“Rata-rata KPU kabupaten/kota memasukkan data pada 2 Oktober 2015. Jadi baru saja kami gelar rapat dan didapat segitu hasilnya. Kemungkinan berubah, menunggu DPT dari Madina,” ujar Yulhasni.
Sementara, DPT Kota Medan yang penetapannya berlangsung alot telah diputuskan berjumlah 1.985.096 pemilih dengan jumlah TPS 3.024. Divisi Data dan Sosialisasi KPU Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan, rapat penetapan DPT dihadiri pasangan calon (paslon) nomor 1 yakni Sastra SH MKn dan paslon nomor 2 Bobby Octavianus Zulkarnain dan Hendri Sitompul. Perwakilan dari Panwas Medan dihadiri Ketua Panwas Medan, Raden Deni dan anggotanya, Hendrik Sitinjak dan Uli.
Pandapotan mengatakan, bertambahnya pemilih pada pilkada Medan dikarenakan penambahan pemilih pemula dan TNI/Polri yang telah pensiun dan ingin menggunakan hak pilihnya. “Kenaikan DPT pilpres ke DPT pilkada di Kota Medan sebanyak 238.265 pemilih atau 4,7 persen,” katanya.
Pandapotan bercerita, penetapan DPT Kota Medan itu mendapat penolakan dari Panwas Kota Medan yang meminta DPT di 19 kecamatan, kecuali Medan Helvetia, Medan Selayang dan Medan Marelan diperbaiki. “Mereka katanya, masih banyak menemukan pemilih yang meninggal, belum terdata, pemilih ganda masuk dalam DPT,” kata Pandapotan mengutip Ketua Panwas Raden Deni dalam rapat DPT beberapa waktu lalu.
Panwas Medan akhirnya mengeluarkan rekomendasi penolakan dan penundaan DPT Medan dilampiri 21 panwas kecamatan untuk menolak penetapan DPT dan perbaikan DPT pilkada Medan serta meninggalkan Kantor KPU Medan tanpa mengikuti penetapan DPT.
“Pukul 23.00 WIB, KPU Medan menunggu Panwas untuk mengkroscek data, namun panwas tidak juga hadir, sehingga KPU menetapkan DPT Medan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan pilkada,” kata Pandapotan.
Yulhasni berharap, kalaupun ada perbaikan DPT sebaiknya disertai bukti otentik, sebab proses perbaikan DPT hanya bisa dilakukan jika dilengkapi dengan bukti otentik.
Dalam Peraturan KPU No 4/2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih disebutkan bahwa proses perbaikan DPS untuk ditetapkan jadi DPT harus didukung beberapa syarat.
“Pada rekapitulasi di tingkat PPS misalnya, usulan perbaikan didukung salinan (fotokopi) Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, paspor dan/atau identitas lain, serta mengisi formulir Model A1.A-KWK,” katanya.
Menurutnya, KPU menetapkan DPT berdasarkan peraturan. “Dengan demikian tidak lantas semua usulan perbaikan diterima begitu saja,” kata Yulhasni, yang Minggu (3/10) kemarin usai memonitor penetapan DPT di Kabupaten Toba Samosir, Humbang Hasundutan, dan Samosir.
Yulhasni mengakui, proses penetapan DPT di beberapa kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada mendapat tanggapan dari Panwaslih dan paslon. “Sepanjang tanggapan tersebut didukung data otentik, penyelenggara pilkada pada tiap tingkatan yang melaksanakan rapat pleno penetapan DPT wajib menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pada rapat pleno terbuka penetapan DPT di kecamatan. Pada Pasal 16 ayat 5 PKPU Nomor 4/2015 disebutkan masukan harus disertai dengan data otentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, tanggal lahir pemilih, dan lokasi TPS.
Karena itu, tidak beralasan kemudian jika KPU kabupaten/kota harus menerima masukan yang tidak didukung data otentik. “Kalau hanya menyerahkan nama dan alamat saja, itu namanya usulan tidak komprehensif,” kata Yulhasni.(GL)