MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) pada Polda Kalteng kembali melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melakukan pembakaran lahan, hutan, dan pekarangan.
Sebelumnya telah ada tiga perusahaan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Kini Polda menambah dua daftar perusahaan lagi untuk disidik.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada Dit Reskrimsus Polda Kalteng mengatakan, perusahaan tersebut adalah PT. Persada Era Agro Kencana di Kabupaten Katingan, PT. Karya Mujur Sejahtera di Kabupaten Katingan dan PT. Antang Sawit Perdana di Kabupaten Pulang Pisau. Sedangkan dua perusahaan sebelumnya adalah PT. Globalindo Alam Perkasa di Kabupaten Kotawaringin Timur PT. Hidup Bahagia Industri di Kabupaten Kapuas.
“Hari ini semua berkas perusahaan yang melakukan pembakaran lahan telah kita serahkan ke Kejati Kalteng melalui Bidang Pidana Umum,” jelas Kasubdit IV Tipiter, AKBP Rachmad Kurniawan di Kantor Kejati Kalteng, Rabu (7/10/2015).
Pihaknya sejauh ini juga masih menunggu hasil penyidikan berkas kedua perusahaan yang telah diserahkan ke Kejati Kalteng sebelumnya. Adapun pasal yang dikenakan Polda Kalteng aalah Pasal 98 Ayat (1) Subsidair Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Untuk PT. Globalindo Alam Perkasa diduga telah dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sehinga kedua perusahaan nantinya diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Dilain pihak, Rio Denamore Dau salah satu Pengacara di Kota Palangka Raya ini mengatakan, dirinya mengapresiasi dan mendukung kinerja kepolisian dalam menangani perusahaan pelaku pembakar lahan.
“Kita dukung penangangn yang dilakukan teman-teman kepolisian terhadap perusahaan yang membakar lahan. Sejauh ini pihak kepolisian dinilai sudah bekerja dalam arti sudah melakukan proses seperti penyelidikan dan penyidikan,” ujar Rio st dikonfirmasi MENARAnews.
Namun demikian, lanjut Rio, dirinya mengharapkan agar proses penanganan hukum yang dilakukan baik aparat kepolisian atau kejaksaan, benar-benar jalan sampai proses persidangan. Tentunya dikatakan Rio kembali, jangan sampai ada oknum kepolisian atau kejaksaan “bermain” dalam kasus ini.
“Yang jelas kalau sudah memenuhi unsurnya, tentunya tidak ada alasan untuk mandek atau berhenti di jalan, kalau terbukti harus disidangkan. Kalau penegakan hukumnya tidak dikawal, maka dipastikan tiap tahunnya kondisi di Kalteng akan seperti ini,” jelasnya lebih dalam.
Menurutnya sanksi yang tepat diberikan kepada perusahaan adalah sanksi yang cukup berat sehingga menimbulkan efek jera, karena kejadian tersebut telah merugikan masyarakat luas.
“Kita berharap sanksi yang diputuskan nanti terhadapa perusahaan yang membakar lahan cukup berat, sehingga ada efek jera dari perusahaan itu sendiri, kalau tidak ada efek jera yang diberikan, saya yakin kejadian ini akan dilakukan oleh perusahaan lain, bahkan mungkin saja perusahaan yang sama,” tutupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.