MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Para penyadang disabilitas yang dapat mengendarai kendaraan tak perlu sungkan atau takut untuk membuat SIM. Karena pada dasarnya tes untuk pembuatan SIM D sama saja prosedur dan pembiayaannya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Pristiwanto.
Bambang mengaku sudah seringkali mensosialisasikan SIM D kepada kaum disabilitas. Namun, hasilnya belum maksimal karena mayoritas mereka belum paham dan enggan membuat SIM khusus tersebut.
Dari ribuan penyandang cacat fisik atau disabilitas yang tersebar di Provinsi Sumsel, hanya 15 orang di antaranya yang mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) D. Padahal, SIM sangat penting digunakan bagi setiap pengendara.
“Hingga saat ini, baru ada 15 penyandang disabilitas yang punya SIM D, semuanya bertempat tinggal di Palembang,” katanya (21/10).
Sambung Bambang, untuk membuat SIM D tidaklah sulit. Calon pemohon hanya datang ke Kantor Polantas setiap Polres dengan menunjukkan syarat-syarat pada umumnya. Kemudian, pemohon mengikuti uji berkendara yang disesuaikan dengan kondisi fisiknya.
“Biaya dan tes untuk mendapatkan SIM D itu tetap sama, tidak ada yang beda,” jelas dia.
Darman (43), warga Kecamatan SU I, Palembang yang merupakan seorang penyandang disabilitas dan telah memiliki SIM D, mengaku tidak ada perbedaan dalam proses pembuatannya. Hanya saja, kendaraan untuk tes merupakan kendaraan sendiri bukan disediakan oleh Polantas.
“Dengan punya SIM D itu, saya tidak lagi takut berkendara kemanapun. Apalagi, setiap minggu saya harus bolak-balik ke agen pulsa untuk melakukan transaksi. Orang mikirnya pasti saya nekat-nekat saja makai motor, padahal udah punya SIM D tiga tahun lalu,” ujarnya.
Agar tetap bisa berkendara, Darman memodifikasi sepeda motornya dengan menambah dua roda di bagian belakang. Sementara motor yang digunakan lebih cenderung jenis matic karena lebih mudah mengendarainya.
“Tidak ada syarat-syarat khusus. Motor saya saja ditambah dua roda, itu diperbolehkan, asal punya SIM D,” tutupnya. (AD)