MENARAnews, Medan (Sumut) – Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan (FPL), Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA RI), Pemprov Sumut dan Universitas Sumatera Utara menggelar Seminar Konferensi Nasional Pemulihan dengan tema “Memastikan Tanggung Jawab Negara Untuk Memenuhi Hak Korban dalam Proses Pemulihan”, Senin (26/10).
Seminar ini dilakukan melihat kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu masalah serius bangsa Indonesia yang ditunjukkan dengan tingginya angka kasus yang dilaporkan pada tahun 2014 yang mencapai 293.220 kasus kekerasan.
Tidak mencukupinya mekanisme perlindungan dan pemulihan, seperti tidak responsifnya penyedia layanan pemerintah adalah hal yang harus menjadi perhatian oleh perempuan pada saat ini, karena situasi lebih buruk dialami oleh perempuan-perempuan yang menjadi korban pelanggaran HAM masa lalu, seperti korban pada tahun 1965.
Dalam Konferensi Pers Indriyati Suparno (Komisioner Komnas Perempuan) mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah telah memiliki skema perlindungan, namun tidak diimplementasikan dengan baik.
“Pemerintah sebenarnya telah memiliki skema perlindungan terhadap perempuan, namun dalam prakteknya yang ada, hal tersebut tidak dapat dimplementasikan dengan baik” ujarnya.
Lebih-lebih Indriyati menjelaskan dengan adanya diskriminasi dari aparat penegak hukum kepada korban perempuan menjadi hal yang harus diperhatikan oleh perempuan.
“Netral Gander (menilai bahwa laki-laki dan perempuan sama/setara) yang dilakukan oleh aparat penegeak hukum kepada korban perempuan adalah hal yang menjadikan kasus penanganan korban tindak kekerasan sangat minim untuk mendapatkan keadilan” Ujarnya.
Yefri Heriani (Koordinator Region Barat Forum Pengada Layanan) juga menjelaskan dalam konferensi pers bahwasannya diskrminasi adalah hal yang harus dikoreksi oleh pemerintah.
“Struktur social yang selalu memarginalkan/mendiskreditkan perempuan dalam melakukan pelaporan adalah koreksi kita bersama dimana adanya Netral Gander ” kata Yefri di akhir konferensi pers.
Kegiatan seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perempuan harus mendapatkan payung hukum yang jelas dan kuat, dikarenakan kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. (sbp)
{adselite}
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:””; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”;}
MENARAnews, Medan (Sumut) – Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan (FPL), Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA RI), Pemprov Sumut dan Universitas Sumatera Utara menggelar Seminar Konferensi Nasional Pemulihan dengan tema “Memastikan Tanggung Jawab Negara Untuk Memenuhi Hak Korban dalam Proses Pemulihan”, Senin (26/10)
Seminar ini dilakukan melihat kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu masalah serius bangsa Indonesia yang ditunjukkan dengan tingginya angka kasus yang dilaporkan pada tahun 2014 yang mencapai 293.220 kasus kekerasan.
Tidak mencukupinya mekanisme perlindungan dan pemulihan, seperti tidak responsifnya penyedia layanan pemerintah adalah hal yang harus menjadi perhatian oleh perempuan pada saat ini, karena situasi lebih buruk dialami oleh perempuan-perempuan yang menjadi korban pelanggaran HAM masa lalu, seperti korban pada tahun 1965.
Dalam Konferensi Pers Indriyati Suparno (Komisioner Komnas Perempuan) mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah telah memiliki skema perlindungan, namun tidak diimplementasikan dengan baik.
“Pemerintah sebenarnya telah memiliki skema perlindungan terhadap perempuan, namun dalam prakteknya yang ada, hal tersebut tidak dapat dimplementasikan dengan baik” ujarnya.
Lebih-lebih Indriyati menjelaskan dengan adanya diskriminasi dari aparat penegak hukum kepada korban perempuan menjadi hal yang harus diperhatikan oleh perempuan.
“Netral Gander (menilai bahwa laki-laki dan perempuan sama/setara) yang dilakukan oleh aparat penegeak hukum kepada korban perempuan adalah hal yang menjadikan kasus penanganan korban tindak kekerasan sangat minim untuk mendapatkan keadilan” Ujarnya.
Yefri Heriani (Koordinator Region Barat Forum Pengada Layanan) juga menjelaskan dalam konferensi pers bahwasannya diskrminasi adalah hal yang harus dikoreksi oleh pemerintah.
“Struktur social yang selalu memarginalkan/mendiskreditkan perempuan dalam melakukan pelaporan adalah koreksi kita bersama dimana adanya Netral Gander ” kata Yefri di akhir konferensi pers.
Kegiatan seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perempuan harus mendapatkan payung hukum yang jelas dan kuat, dikarenakan kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. (sbp)
{adselite}