MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Jelang pelaksanaan Pilkada serentak di tujuh Kabupaten di wilayah Sumsel, pihak Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Sumsel banyak menemukan pelanggaran yang hampir terjadi di setiap daerah pelaksana Pilkada tersebut.
Ketua Bawaslu Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan, tercatat sejak masa kampanye berlangsung 27 Juli lalu, pihaknya menemukan 11 pelanggaran Pilkada yang masuk.
“Hingga saat ini, ada sekitar 11 penanganan pelanggaran yang masuk ke Panwaslu kabupaten yang melaksanakan Pilkada tersebut,” terang dia (21/10).
Masih kata Andika, pelanggaran didominasi oleh kampanye hitam, kampanye di media massa, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai tempat, dan pemasangan branding di kendaraan. Bentuk pelanggaran Pilkada tersebut terjadi di semua kabupaten yang menggelar Pilkada.
“Temuan pelanggaran administratif tersebut telah disampaikan ke KPU. Selain itu, ada juga temuan pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana di Kabupaten Ogan Ilir dan Musirawas, yaitu black campaign,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran-pelanggaran kampanye tersebut saat ini sedag diproses.
“Bahkan, di wilayah Kabupaten OI terkahir ada dugaan penyebaran bahan kampanye. Semua pelanggaran yang terjadi di kabupaten sudah masuk dan sedang diproses,” tutup Andika yang merupakan mantan wartawan ini. (AD)