http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Bawaslu Kalteng Kaji Pelanggaran Kampanye Ujang-Jawawi di Koran Lokal

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng saat ini tengah mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Ujang-Jawawi. Paslon nomor urut 3 tersebut diduga melakukan kampanye terselubung di salah satu media lokal Kalteng.

“Sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan sekarang kita memperhatikan salah satu pasangan calon memasang iklan di media cetak. Padahal, berdasarkan kententuanya sudah tidak diperbolehkan lagi,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Theopilus Y. Anggen kepada MENARAnews, Rabu (28/10/2015).

Pihaknya, lanjut Tehopilus akan merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng agar diberi sanksi yang sesuai.  Theopilus menjelaskan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampaye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan Atau Walikota Dan Wakil Walikota tertanggal 30 april 2015.

“Dalam poin 15 dijelaskan kampaye pemilihan, selanjutnya disebut kampaye adalah kegiatan menawakan visi, misi dan program paslon dan atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih,” ujar Theopilus.

Dilanjutkan dalam poin Nomor 22, dikatakan iklan kampaye adalah penyampaian pesan kampaye melalui media cetak atau elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya, yang dimaksudkan untuk mengenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih untuk member dukungan pada pasangan calon yang dipasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten yang didanai pada anggaran APBD.

“Kita tidak tahu persis sanksinya apa, karena yang memberikan sanksi adalah pihak KPU Provinsi Kalteng dan Bawaslu hanya merekomendasikan ke KPU terkait kajian kita nanti,” ujarnya.

Namun, berdasarkan aturan yang sama sanksi terberat pada pasangan calon yang melanggar bisa sampai pada pembatalan. Hal ini tertuang dalam Pasal 73 ayat (1) bahwa pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (3) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis peringatan penghentian penayangan iklan kampaye di media masa.

Sementara, pada ayat (2) berbunyi, jika pasangan calon tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam waktu 1×24 jam, pasangan calon bersangkutan dikenakan sankis pembatalan sebagai calon. Ketentuan pada pasal 68 ayat (3) menjelaskan pasangan calon dan atau tim kampaye dilarang memasang iklan kampaye di media massa baik media cetak dan eletronik. (Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

 

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,869PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.