MENARAnews, Medan (Sumut) – Aksi demo dari Aliansi Pekerja/Buruh Perusahaan Pemakai Gas Sumut terjadi di depan.kantor Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menuntut diturunkannya harga gas industri yang mencapai USD 14/MMBTU.
Kurang lebih selama 30 menit Aliansi Pekerja/Buruh Perusahaan Pemakai Gas Sumut melakukan orasi, pihak PGN mengizinkan perwakilan dari Aliansi Pekerja/Buruh untuk masuk kedalam kantor PGN yang selanjutnya melakukan perundingan.
Perundingan yang dilakukan antara pihak PGN dengan Aliansi Pekerja/Buruh Perusahaan Pemakai Gas Sumut turut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumut, Polres Kota Medan, dan Pemprov Sumut. Perundingan tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam 20 menit.
Hasil dari perundingan tersebut adalah pihak PGN dengan Aliansi Pekerja/Buruh Perusahaan Pemakai Gas Sumut akan mengadakan koordinassi dengan Disnaker Provinsi Sumut dalam melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait selambat-lambatnya pada bulan Oktober 2015.
Humas PGN Distribusi Regional 3, Riza Buana mengatakan bahwa pihak PGN sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Aliansi Pekerja/Buruh Perusahaan Pemakai Gas Sumut dan nantinya akan disampaikan ke Kementerian terkait.
“Apa yang dilakukan oleh Aliansi Pekerja/Buruh Perusahaan Pemakai Gas Sumut tentunya adalah hal yang positif, dan menurut saya ini harus dilakukan agar nanti kami sampaikan ke atas” ujarnya
Riza menambahkan bahwasannyaa PGN berada dibawah BUMN sehingga PGN tidak dapat mengambil keputusan, karena keputusan terkhususkan mengenai harga adalah tupoksi Menteri.
“Ini yang menjadi kendala, kita tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena kami kan dibawah BUMN, untuk masalah harga dan regulasi semua diatur oleh pemerintah” ujarnya di sela-sela perundingan.
Harga gas Industri di Sumut bisa mencapai USD 14/MMBTU disebabkan karena gas industri yang digunakan bersal dari wilayah timur Indonesia.
“Sebenarnya harga gas industry itu bisa ditekaan apabila memang pengeboran gas letaknya di sekitaran Sumatera, tapi kan kita ambil dari indonesia timur, dan itu membutuhkan proses yang panjang sehingga terjadi pembekakan biaya” Imbuh Riza.
Dari pantauan reporter MENARAnews saat berada di lokasi, pihak kepolisian menerjunkan anggotanya sekittar 1 Pleton (30 orang) untuk mengamankan kantor PGN.
Akhirnya setelah perundingan selesai dilaksanakan dan telah menghasilkan sebuah kesepakatan baru antara PGN dengan Aliansi Pekerja/Buruh Perusahaan Pemakai Gas Sumut, sekitar pukul 14.10 WIB masa yang terganung Aliansi Pekerja/Buruh Perusahaan Pemakai Gas Sumut membubarkan diri secara damai.(sbp)