MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu), Satpol PP dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya telah mengamankan sedikitnya 82 Alat Peraga Kampanye (APK) bermasalah.
Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Palangka Raya, Anyulatha Haridison didampingi Hery Purwato menjelaskan disebut bermasalah karena dipasang di lokasi yang tidak mendapat rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya.
“APK yang sudah kita turunkan itu berada di Kecamatan Pahandut, Sebangau, dan Jekan Raya. Sementara untuk Kecamatan Jekan Raya akan dilanjutkan Jumat depan (16 Oktober 2015, red) karena cakupan wilayahnya cukup luas,” ujar Anyulatha, Selasa (13/10/2015) di Kantor Panwaslu Jl. Cempaka Kota Palangka Raya.
Dikatakan Anyu, detail APK yang diamankan terdiri dari 60 lembar spanduk, 22 lembar baliho, tetapi untuk jenis umbul-umbul tidak ditemukan. APK kebanyakan ditemukan di warung-warung atau kios warga, pohon-pohon di pinggir jalan raya, rumah kosong, terminal, sekretariat, dan rumah aspirasi dari masing-masing pasangan calon.
“Memang masih banyak APK yang belum kita tertibkan seperti di daerah Tangkiling dan akan dilakukan penertiban pada hari berikutnya. Sementara di Jl. Garuda rencananya akan diturunkan oleh timses masing-masing, tetapi sampai saat ini kita lihat masih ada,” jelasnya menambahkan.
Untuk itu, lanjut Anyu petugas akan melakukan penertiban langsung pada 16 Oktober mendatang karena Timses dianggap mengabaikan peringatan yang telah disampaikan melalui surat. Selama penertiban berlangsung petugas belum mendapatkan kendala, seperti protes dari massa pendukung. Hanya saja katanya, terkendala masalah anggaran.
“Jujur saja, pelaksanaan ini kita lakukan menggunakan dana talangan yang kita miliki, terkait anggaran penertiban APK, sangat minim, belum lagi jika tujuan yang kita tempuh tidak hanya di daerah kota saja, tapi juga di wilayah-wilayah lain di luar kota seperti di Kecamatan Rakumpit,” tuturnya.
Sekedar menginformasikan, Jum’at (16/10/2015) akan kembali melakukan penertiban. Tekait sasaran lokasi nantinya, direncanakan di Jl. G.Obos, A.Yani, Jl. Yos Sudarso, Jl. Temanggu Tilung, dan Jl.Keminting. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.