http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

2 Perusahaan Pembakar Lahan Disidik

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dari Kepolisian Polda Kalteng melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus selasa (29/09/2015) siang kemarin.

Kepala Kejati Kalteng Soesilo Yustinus melalui Kasi Penerangan Hukum Mustofa menjelaskan surat tersebut bernomor  SPDP/38/IX/2015/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2015 atas nama PT. Globalindo Alam Perkasa.Sedangkan satunya lagi dengan nomor : SPDP/1143/IX/2015/Ditreskrimsus tanggal yang sama atas nama Direktur PT. Hidup Bahagia Industri, Gustin Ruddy Narang.

“Yang pasti berkas SPDP yang kita terima sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Untuk tersangaka perorangan sudah diserahkan kepada masing-masing Kejaksaan Negeri di kabupaten dan untuk saat ini baru dua yang kita terima,” jelas Mustofa Rabu (30/09/2015).

Mustofa  tidak berwenang menjawab perusahaan lain yang sedang diperiksa oleh Polda Kalteng dengan alasan pihak Kejaksaan belum mengetahui berapa perusahaan yang bakal diserahkan kembali SPDP nya. “Saya tidak tau kalau berapa perusahaan yang ditangani Kepolisian mengenai pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan,” lanjutnya.

Dirinya mengharapkan agar proses pemberkasan ini tidak berbelit-belit sehingga kelengkapan berkasnyapun tidak memakan waktu yang lama. Seusai surat SPDP diterima, Kejaksaan Tinggi akan menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal kelengkapan berkas tersebut.Terkait pelaksanaan sidang, lanjut Mustofa, dimungkinkan akan dikembalikan ke masing-masing lokus dilekti atau tempat terjadinya perkara.

“Mungkin jaksa daerah yang menangani karena kejadian pada saat itu berada di daerah kaya PT. Globalindo Alam Perkasa di Kabupaten Kotim (sampit) dan PT. Hidup Bahagia Industri di Kabupaten Kapuas.” Jelas Mustofa kembali.

Berdasarkan kutipan SPDP yang diserahkan pihak kepolisian, Direktur PT. Hidup Bahagia Industri Gustin Ruddy Narang diduga telah melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan atau lahan di areal PT. Hidup Bahagia Industri didalam wilayah IUP PT.Makmur Bersama Asia di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Atas tindakan tersebut, Kepolisian mengenakan pasal 98 ayat (1) Subsidair pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Sedangkan untuk PT. Globalindo Alam Perkasa diduga telah dengan sengaja atau karena kelalaianya mengakibatkan dilampauinya kristerja baku kerusakan lingkungan hidup.

Perbuatan perusahaan, Pihak Kepolisian mengenakan pasal 98 dan pasal 99 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Kedua perusahaan di ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar. (Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,749PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.