MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Dalam rangka menyikapi kabut asap di Provinsi Sumsel yang hingga saat ini belum dapat terselesaikan, WAlhi Sumsel membentuk posko gugatan bencana asap.
Posko gugatan bencana asap bertempat di Sekretariat Walhi Sumsel serta beberapa desa di Kab. Musi Banyuasin dan Kab. OKI.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko pada Kamis (17/8) mengatakan bahwa urgensi pembentukan posko tersebut adalah untuk memberikan hak kepada setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Dengan datangnya bencana asap, hak untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat tidak bisa dipenuhi oleh negara akibat pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya.
Menurut Hadi, posko bentuk agar masyarakat dapat mengajukan gugatan. Namun belum ada kepastian gugatan tersebut akan ditujukan kepada perusahaan atau pemerintah.
“Akan dilakukan diskusi lebih lanjut, tetapi memungkinkan gugatan akan diberikan kepada keduanya, yaitu perusahaan dan pemerintah”, tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini gugatan yang masuk adalah gugatan dari warga di Palembang, Musi Banyuasin, dan OKI. Gugatan yang masuk selanjutnya akan diverifikasi kembali.
”Posko didirikan di beberapa desa yang terkepung oleh kebakaran hutan, karena sampai saat ini gugatan paling banyak datang dari desa yang terkena dampak langsung oleh kebakaran hutan,” tambahnya. (ER)