MENARAnews, Medan (Sumut) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang, J. Manurung mengamuk saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Sumatra Utara, Rabu (30/9).
RDP yang dilaksanakan membahas tentang pembongkaran tembok beton yang mengelilingi tanah yang dibeli PT. PSP. Pihak PT. PSP membeli 3 bidang tanah yaitu, bidang 1 seluas ± 12.065,75 M2. Bidang 2 seluas ± 12.065,75 M2 dan bidang 3 seluas ± 11.668,375 M2. Dari Harry Chendra di Jl Metereologi Kec Percut Sei Tuan, 3 November 2012.
Setelah memberi tanah tersebut, PT PSP membuat perumahan Mutiara Residence. Walaupun tanah tersebut sudah menjadi milik PT. PSP, mereka merasa tertipu. Pasalnya tembok sepanjang ±600meter berdiri kokoh di Blok I dusun 12, Jalan Meteorologi Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Lain hal dengan pihak Dinas Cipta Karya pihak yang mengeluarkan surat IMB mengatakan bila tembok itu seharusnya di bongkar. “Ini menghambat warga untuk jalan, Mutiara Residence itu siapa kok hebat kali mereka, kepala Satpol PP tidak juga tidak punya Komitmen”, Kata salah seorang dari Dinas Cipta Karya.
Tak terima dikatakan demikian Kasatpol PP Deli Serdang itu pun langsung reaksioner membela diri. “Itu bukan urusan saya, saya belum ada 5 tahun menjabat, aku harus pelajari dulu”, tegasnya dan terdengar agak kasar.
Lelaki bermarga Manurung ini kemudian terkesan lepas tangan dengan kasus ini.”Saya baru menjabat, seharusnya di tanyakan juga dengan Satpol PP yang lama”, katanya dengan agak menantang.
Akibatnya kondisi RDP menjadi kurang kondusif. Ketua Komisi A, Toni Togatorop langsung meminta Kasatpol PP berbicara dengan sopan santun. ” Satpol PP sudah membangkang tidak menjalankan undang-undang, kami memberikan tanggapan ini menunjukan arogansi pemerintah dari deli serdang. Di sini terlihat ada Perdang yang di langgar”, katanya
Mendengar Toni berbicara soal dirinya, J. Manurung langsung melunak dan tidak lagi berdiri ketika berbicara. Kemudian Toni langsung menskors forum RDP dan akan dilanjutkan dengan waktu yang belum ditentukan.
Semenata Sutrisno pangaribuan anggota Komisi A saat di konfirmasi perihal RDP ini mengatakan, akan mendorong semua pihak untuk membongkar beton tak berizin itu.
” Peran Satpol PP, mereka adalah lembagak penegak perda No 14 Tahun 2016, berbunyi di klarang mendirikan bangunan tanpa izin. Satpol PP kan mengawal perda bila ada yang melanggar mereka yang melakukan tindakan. Ini kok mereka (Satpol PP) tidak menindaknya”, pungkasnya. (yug)
{adselite}