MENARAnews, Medan (Sumut) – Ratusan petani dan pemilik lahan yang tergabung dalam Komite Revolusi Agraria memperingati Hari Tani Nasional dengan berbondong-bondong mendatangi kantor Gubernur Sumater Utara pada pukul 12.57 WIB.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian masalah agraria di Sumut yang sebelumnya aksi dilakukan di kantor DPRD Sumut (Senin, 28/9).
Presiden Komite Revolusi Agraria (KRA), Hj. Syamsul menyatakan bahwa pemerintah harus menghentikan seluruh kebijakan impor, mengembalikan BPN dibawah Kementrian Dalam Negeri. Selian itu pemerintah harus segera mengeluarkan Keppres terkait penyelesaian konflik agraria antara rakyat petani dengan perkebunan negara, perkebunan swasta, perkebunan asing dan mafia tanah dengan mendistribusikan tanah-tanah eks HGU PT. PN II seluas 5.7803 Ha kepada rakyat bukan kepada pemodal dan mafia tanah.
Selama ini, lahan seharusnya dibagikan kepada rakyat bukan dibakar oleh mafia tanah. Regulasi HGU tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pemerintah harus jelas dalam melaksanakan kebijakan, jangan mengatasnamakan pengembangan pembangunan sehingga merugikan rakyat.
Seperti halnya permasalahan lahan 350 Ha di Ramunia. Terdapat 850 kasus yang belum terselesaikan selama 17 tahun reformasi. Penyelewengan yang dilakukan rezim orde baru dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia justru dilanjutkan oleh pemerintahan di masa sekarang. Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 33 harus diimplementasikan secara benar oleh pemerintah. Negara wajib mengimplementasikan undang-undang tersebut dengan mengatur kewenangan dan pengelolaan secara tepat sasaran.(Jwt)