MENARAnews, Medan (Sumatera Utara) – Permasalahan lahan eks HGU PT. PN II yang sudah berlangsung selama 14 tahun, hingga saat ini masih belum memiliki status yang jelas dalam penyelesaiannnya. Pemprov Sumut memiliki kewenangan dalam penyelesaian masalah tersebut karena yang melintasi tiga wilayah yaitu Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.
Parlin Hutagaol, Kabag Kawasan Khusus dan Pertanahan Biro Pemerintahan Umum Provinsi Sumatera Utara, Terkait hal tersebut menjelaskan bahwa diperlukan adanya payung hukum baru jika ingin permasalahan lahan eks HGU PTPN II diselesaikan.
“Diperlukan payung hukum baru yang dapat mengakomodir tujuan Kementrian BUMN dan Pemprov Sumut guna terselesaikannya permasalahan status aset lahan eks HGU PT. PN II “. ujarnya saat ditemui di Kantor Pemprov Sumut, Senin (21/09).
Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya dalam penyelesaian lahan eks HGU PTPN II dengan mengirimkan surat sebanyak tujuh kali ke Keenterian BUMN untuk mendesak penyelesaian permasalahan lahan tersebut. Namun balasan surat tersebut tidak sesuai dengan harapan Pemprov Sumut yang berisikan penerbitan HGU baru di tanah eks HGU seluas 1600 Ha.
“Kami telah melakukan upaya dalam medorong kepastian hukum penyelesaian permasalahan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN sebanyak tujuh kali untuk segera mengeluarkan SK pelepasan aset tanah HGU PTPN II kepada rakyat. Namun pada 14 Januari 2015 pihak Pemprov Sumut justru menerima surat balasan dari Kementrian BUMN yang berisikan penerbitan HGU baru di tanah eks HGU seluas 1.600 Ha. Surat tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak kami karena dinilai akan menambah permasalahan baru terkait aset tanah HGU PTPN
Sebelumnya, berdasarkan SK Gubernur tentang pelepasan aset tanah seluas 5.873,06 Ha yang didasarkan pada SK BPN No. 42, 43 dan 44 tahun 2002 serta SK BPN No. 10 Tahun 2004. Aset tanah tersebut direncanakan akan dilepaskan kepada pihak tuntutan rakyat sekitar 1.377, 12 Ha, garapan lahan tani sekitar 546,12 Ha, tata ruang perkotaan sekitar 2.641,27 Ha, komplek perumahan (eks karyawan PT. PN II) sekitar 558,35 Ha, masyarakat melayu sekitar 450 Ha dan pengembangan Universitas Sumatera Utara (USU) sekitar 300 Ha. (sbp)