MENARAnews, Medan (Sumut) – Bawaslu Sumut berharap Gakkumdu nantinya bisa menjadi badan yang mengawasi pelanggaran pidana dalam pemilukada 2015 di Sumatra Utara. Hal ini disampaikan oleh komisioner Bawaslu Sumut Herdi Munthe, Senin (28/9).
Herdi mengatakan, Gakkumdu merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Mou dengan Panwaslu, Kepolisian dan juga Kejaksaan negeri. Untuk di Sumatra Utara sendiri Gakkumdu sudah dibentuk di 23 Kabupaten/Kota.
“Sudah terbentuk semua, karena memang di di UU No. 8, menyatakan itu harus dibentuk”, katanya saat dihubungi via seluler.
Gakkumdu Sumut juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu pada agustus yang lalu. Nantinya Gakkumdu akan melaksanakan tugas menyelesaikan perkara pemilukada di Sumatra Utara, khususnya pelanggaran pidana.
Untuk anggaran biaya Gakkumdu, Herdi mengatakan penganggaran Gakkumdu dikembalikan ke masing-masing institusi.
“Kalau di Mou itu, kan Mou ini jadi payung hukumnya. dituangkan disitu anggaran itu masing-masing institusi yang menganggarkan”, Katanya.
Peraturan yang mengatur tentang aggaran ini menurut Herdi, merujuk pada Permendagri nomor 51 tentang pengelolaan anggaran Pilkada. Kembali diterangkan Herdi, anggaran tiap instansi nantinya akan dihitung berdasarkan kasus yang didapatnya nanti.
“Variatiff itu anggarannya, karena nanti dia berdasarkan kasus, mialnya berapa kasus yang ditangani masing – masing kabupaten”, pungkasnya.
Sampai saat ini, belum ada satupun laporan pidana terkait pelanggaran pemilu di Sumut. Komisioner Bawaslu ini menyimpulkan, biasanya pelanggaran pemilu terjadi pada masa tenang pilkada. Banyak terjadi money politk dan pidana lainnya ketika masa tenang. “Puncaknya nanti pas masa tenang nanti”, katanya.
Herdi berkomentar tentang money politic, drinya mengatakan akan terjadi puncak pelanggaran berupa money politic pada saat massa tenang sehabis kampanye. (yug)