http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Ratusan Buruh Kembali Unjuk Rasa

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) kembali melakukan aksi unjuk rasa,  Senin (28/9/2015). Aksi kedua ini dilakukan menyusul tidak adanya kesepakatan saat pertemuan usai aksi pertama buruh KSBSI. 

Melakukan aksi jalan kaki, ratusan buruh yang dikawal penjagaan ketat petugas kepolisian bergerak dari Jalan Badak menuju Bundaran Besar, Kota Palangka Raya. Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Gubernur Kalteng di Jalan George Obos. Aksi,  rencananya juga akan dilakukan ke Kantor Wilayah Kemenkum Dan HAM serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng.

Ketua Korwil KSBSI Kalteng Karliansyah mengatakan aksi kedua ini dilakukan mengingat ketika pertemuan di perusahaan PT Agro Lestari Sentosa yang difasilitasi anggota DPRD Provinsi Kalteng tidak menemukan hasil. Hal itu terjadi ketika pertemuan, perusahaan ternyata turut memiliki serikat pekerja.  Sehingga buruh yang tergabung dalam KSBSI tidak bisa memyampaikan aspirasinya.

“Hak-hak kami dalam menyampaikan pendapat saat pertemuan tidak bisa dilakukan. Perusahaan memiliki kekuatan yang pemerintah provinsi Kalteng sendiri tidak bisa menangani,” katanya saat melakukan unjuk rasa.

Menurut Karliansyah, pemerintah sudah dianggap tidak mampu dalam mengatasi permasalahan buruh, hak sama juga dimaksudkan bagi Polda Kalteng yang dinilai lamban dalam mengatasi dugaan praktek trafficking yang dilakukan perusahaan Agro Lestari Sentosa. 

“Kami meminta Disnakertrans Kalteng dan Kemenkum Ham bisa melihat fakta yang ada. Jika ada praktik perbudakan dan trafficking di perusahaan, ” jelasnya.

Adapun dugaan pelanggaran perundang-undangan yang dielukan saat unjuk rasa yakni UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,  UU No 12 Th 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Polri Pada Penegakan Hukum dan Ketertiban dalam Perselisihan Hubungan Industrial. 

“Unjuk rasa ini dilakukan menyusul adanya pemberlakuan buruh gelap dan pelanggatan kebebasan buruh berserikat, ” tegas Karliansyah.(Ferry Wahyudi)

Editor : Raudhatul N.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,878PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.