http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Putusan Bawaslu Dianggap Tidak Jelas

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Polemik sengketa Pemilukada Kalteng terkait dukungan DPP PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Kubu Djan Faridz terhadap Paslon Nomor Urut Tiga, Ujang Iskandar – Jawawi belum juga menemui jalan terang.

Pasalnya sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng.

Berdasarkan penuturan Mantan Kuasa Hukum KPU Provinsi Kalteng, Edward Manurung bahwa putusan Bawaslu itu tidak jelas patokan dan acuannya, sebab putusan diambil hanya berdasarkan hasil musyawarah dan bukan berbentuk sidang.

“Patokan dan acuannya tidak jelas, itu hanya musyawarah karena sidangnyapun tidak ada. Di dalam musyawarah semua orang bisa menuangkan pendapat sehingga Sayapun tidak tahu dari mana acuannya itu. Kalau berkaitan dengan perdata Kita tahu acuannya dan sumbernya jelas,” tuturnya saat dihubungi MENARAnews, Senin (21/9/2015).

Sementara, Edward juga enggan berkomentar terkait tindakan KPU Kalteng yang sampai saat ini belum menindaklanjuti putusan tersebut.

“Lebih baik tanyakan langsung ke KPU provinsi saja, kalau menurut Saya pribadi. Berdasarkan UU No. 1 dan 8 mengatakan bahwa jika ada sengketa pemilihan dan tindak pidana pada Pemilukada memang harus melalui Bawaslu,” jelasnya.

Katanya, tugas dan wewenang antara Bawaslu dan KPU sudah jelas tertera dan terbagi dalam peraturan perundang-undangan. Sementara KPU hanya penyelenggara bukan untuk menindaklanjuti masalah sengketa pemilihan tersebut dan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

Tegas Edwar, bahwa sengketa pemilihan kali ini tidak bisa disamakan dengan sengketa yang berada di salah satu Kabupaten Kapuas, pasalnya acuan undang-undang yang mengaturnya berbeda.

“Sengketa pemilihan ini tidak bisa disamakan dengan sengketa yang terjadi di Kapuas sebab acuan undang-undangnya berbeda dan TUNnyapun (Tata Usaha Negara, red) berbeda, sedangkan yang kali ini tergantung dari KPU sendiri dan Bawaslu untuk koordinasi,” tegasnya.

Terkait rekomendasi pengajuan forensik dan penyelidikan keabsahan tanda tangan dukungan PPP, sambung Edward merupakan wewenang dari Bawaslu, sebab Bawaslulah yang berhak mengajukan ke penegak hukum yang dalam hal ini adalah Polda Kalteng

“Tinggal antar kedua lembaga ini bagaimana mereka untuk berkoordinasi lebih lanjut karena dari koordinasi semua bisa berjalan,” imbuhnya.(Agus Fataroni)

Editor : Raudhatul N.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,751PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.