MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Institute penegakan hukum di wilayah Kalteng khususnya Kota Palangka Raya akan menindak tegas seperti mengaudit atau memeriksa pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan-pungutan liar dengan kedok komite. Belum lagi dana yang dipungut dirasa sangat membebankan bagi orang tua siswa sendiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Edward Sianturi mengaku, dirinya telah menerima laporan dari salah satu orang tua siswa baru-baru ini tentang adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah melalui komite senilai Rp 200.000,- per siswa untuk pembangunan pagar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Pahandut Kota Palangka Raya.
“Orang tua siswa mengadu ke Kami karena merasa keberatan dengan pungutan yang diwajibkan kepada Mereka. Kenapa pihak sekolah melakukan pungutan lagi kepada siswa, kalau untuk pembangunan pagar ada dana BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tiap sekolah, kenapa harus membebankan kepada orang tua siswa,” jelas Edward Sianturi kepada MENARAnews, Rabu (16/9/2015) kemarin.
Dikatakan Edward, tidak sepantasnya pihak sekolah memungut uang kepada siswa hanya untuk keperluan sarana dan prasarana sekolah yang sudah merupakan tanggungjawab dari Pemerintah Daerah. “Apa gunanya pemerintah menghapuskan biaya pendidikan, jika pihak sekolah masih meminta dan memungut kepada orang tua siswa,” tegasnya.
Dengan keterpurukan kondisi ekonomi sekarang ini, lanjunya, sudah dirasa cukup menyusahkan dan membebakan masyarakat ditambah lagi dengan adaya kewajiban orang tua siswa untuk membayar keperluan yang dianggap tidak untuk menunjang proses pendidikan siswa.
“Janganlah membebankan orangtua siswa, memang tidak semua orangtua siswa mampu membayar kewajiban yang ditetapkan komite sekolah. Orangtua siswa menyekolahkan ke sekolah negeri mungkin dengan alasan tidak adanya biaya sekolah yang dibebankan, kalau ada pungutan sampai Rp 200.000,- per siswa dikalikan jumlah seluruh murid yang ada lebih baik anak disekolahkan ke swasta aja karena sudah jelas bayar ini dan itu,” ujar Edward lebih dalam menjelaskan.
Kembali penegasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya ini, jika pihak sekolah masih melakukan pungutan dan orang tua siswa merasa keberatan dan melaporkan ke pihak Kejaksaan, maka pihaknya tidak segan-segan menindaklanjuti hal itu dengan segera.
Terhadap laporan yang diterima Kejari Palangka Raya selasa (15/9/2015) kemarin, Edward kembali mejelaskan bahwa dirinya sudah melakukan konfirmasi langsung melalui via telpon kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya yakni Hj. Norma Hikmah.
“Waktu itu saya langusung hubungi Kadis Pedidikan Kota Palangka Raya untuk menindaklanjuti laporan itu. Dan kadis bilang akan segera menindaklanjuti serta menghubungi kepala sekolah dan ketua komite yang bersangkutan,” jelasnya sembari mengutip pembicaraan Kepala Dinas Pendidikan Hj. Norma Hikmah.
Lanjutnya lagi, setiap pungutan yang membebakan orang tua siswa adalah tidak benar. Seharusnya pihak sekolah tidak lagi melakukan pungutan jika masih ada wali murid yang merasa keberatan akan hal itu. Terkait masalah tersebut sejauh ini masih belum ada yang menyatakan bahwa dana komite tiap sekolah tidak diberlakukan lagi.(Arliandie)
Editor : Raudhatul N.