MENARAnews, Kerinci – Pihak Polres telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Satu orang lainnya yang diduga menjadi penadah hasil curian juga diamankan oleh polisi serta empat unit motor hasil curian.
Kapolres Kerinci AKBP Sri Winugroho, membenarkan hasil operasi Jaran Siginjai yang digelar Polres Kerinci tersebut kepada wartawan Jum’at (11/9) kemarin.
“Dari hasil operasi yang kita laksanakan dari tanggal 1 September hingga saat ini kita telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan satu pelaku penadah tindak pidana curamor,”kata Kapolres Kerinci saat didamping Kasat Reskrim AKP Abriansyah.
Tiga tersangka berinisial FR, MD dan DS yang merupakan warga Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai. Sedangkan penandah yang berinisial DP adalah warga Kumun Hilir, kecamatan Kumun Debai.
“Untuk Tiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kalau penadahnya akan dikenakan pasal 480 ayat (1) dengan ancaman 4 tahun penjara,”tegasnya.
Sementara untuk Ramor yang berhasil diamankan dalam operasi Jaran tersebut, kata Kapolres, ada sebanyak empat unit yang merupakan hasil curian.
“Dua tersangka ini ada yang tujuh TKP (beraksi) semuanya BB sudah banyak dijual keluar daerah,” ujarnya.