MENARAnews, Medan (Sumatra Utara) – Hinga saat ini lahan eks HGU PTPN II belum menemui titik terang dalam penyelesaian konflik sengketa, pasalnya menteri BUMN belum juga memberikan ijin untuk pelepasan asset.
Zulkarnain, Kasubbag Umum Badan Pertanahan Nasional (BPN), Terkait hal tersebut juga belum bisa menarik asset lahan eks PTPN II kaena terkendala hal ini. Sehingga sampai saat ini belum bisa terselesaikannya konflik lahan eks PTPN II.
“BPN belum bisa menarik asset tanah PTPN II jika ijin prinsip untuk pelepasan asset belum diberikan Menteri BUMN untuk melepaskan asset lahan PTPN II”. ujarnya saat ditemui di Kantor BPN Sumut, Rabu (16/11).
Banyak pihak yang mendesak BPN untuk mengambil langkah dalam penyelesaiannya dengan alasan karena BPN yang mengeluarkan izin HGU. Namun disis lain, pengeluaran HGU tidak hanya disetujui oleh BPN tetapi juga beberapa instansi lain yang terkait.
“Dalam pengajuan surat mendirikan HGU sebenarnya tidak hanya berdasarkan putusan dari BPN saja melainkan juga perlu persetujuan dari instansi pemerintah lainnya” ujar Zulkarnain.
Sebelumnya pada 2014 pelepasan sekitar 5.873 Ha tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 telah disetujui oleh menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan. Belum juga masalah terselesaikan Menteri BUMN saat itu berakhir masa tugasnya.(sbp)