MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya sudah mempersiapkan sekitar 108 Alat Paraga Kampanye (APK) yang akan dipasang sebagai alat sosialisasi Pasangan Calon (Paslon) pada Pilgub Kalteng.
Ketua Komisioner KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi menjelaskan untuk jumlah APK dalam Pemilihan kali ini dibatasi. Namun dirinya memastikan APK Gubernur Kalteng secepatnya akan dilakukan pemasangan di sejumlah titik lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya baik lokasi di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan.
“Untuk baliho berukuran 4 x 7 meter masing-masing 1 setiap pasangan calon sehingga jumlahnya ada 3 unit. Untuk umbul-umbul ukuran 5 x 1,15 meter 1 buah untuk tiap pasangan calon di 5 Kecamatan yakni Rakumpit, Bukit Batu, Sebangau, Pahandut, dan Jekan Raya. Jadi jumlah umbul-umbulnya ada 15 buah,” jelas Ketua Komisioner KPU Palangka Raya, Eko Riadi kepada MENARAnews, Kamis (17/9/2015) di ruang kerjanya.
Lanjutnya, spanduk dengan ukuran 1,5 x 7 meter untuk masing-masing pasangan calon sudah dipersiapkan dengan jumlah seluruhnya sebanyak 90 spanduk. Nantinya akan dipasang di setiap 30 Kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya.
“Dari segi anggaran memang sudah dibatasi seminimal mugkin karena mengkuti plafon anggaran KPU Provinsi Kalteng,” ujarnya.
KPU Kota Palangka Raya telah menyiapkan 18 titik pemasangan APK yang disebar di jalan-jalan protokoler Palangka Raya, seperti Jl. Yos Sudarso, Jl. S. Parman, Jl. Hiu Putih, Jl. Rajawali, dan lain-lain.
“Untuk wilayah kelurahan, Kita sudah siapkan lokasinya, seperti di Kelurahan Pahandut Seberang, Tumbang Rungan, Tanjung Pinang, Mungku Baru, Bukit Sua, dan lain-lain. Namun ini nanti dimungkinkan terjadi pengkerucutan karena setiap pasangan calon bisa saja dipasang di satu tempat,” Lanjut Eko menjelaskan.
Pelaksanaan nanti, pihak KPU Kota Palangka Raya akan melibatkan beberapa jajaran seperti Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palangka Raya, Tim Sukses dari masing-masing pasangan calon dan instansi Pemerintah terkait seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya.
“Sebelum pelaksanaanya nanti, Kita akan rapatkan dulu dengan tiga pihak seperti Panwaslu, tim sukses masing-masing pasangan calon dan pemerintah terkait apakah mereka setuju dengan konsep yang ditawarkan oleh KPU, jika setuju maka dalam rapat itu nanti akan dibahas kapan pelaksanaan pemasangannya,” ujarnya lagi melanjutkan.
Terpisah KPU Provinsi Kalteng melalui Komisioner Bidang Hukum Sepmi Wawalma menjelaskan, ada tiga faktor yang menghampat pelaksanaan proses APK di Kalteng.
“Memang kalau tanggal 27 Agustus sampai dengan tanggal 5 Desember 2015 jadwal tahapan kampaye. Kendalanya kemarin, kita sudah menyurati masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan konsep gambar untuk APK ke KPU Provinsi Kalteng selambatnya tanggal 14 Agustus 2015,” ujar Sepmi di ruang kerjanya.
Namun, lanjut Sepmi pada saat itu belum ada pasangan pasangan calon yang menyerahkan desain ke KPU Provinsi Kalteng.
“Kendala yang kedua adalah dari sisi anggaran yang belum final. Kita kan tau kalau masalah seperti APK perlu dana, dan penetapan anggaran tanggal 31 Juli 2015 kemarin Rp 102 Miliar dari anggaran murni itu pun masih kurang sehingga masih menunggu pembahasan anggaran,” ujarnya.
Faktor terakhir, lanjut Sepmi, proses pengadaan lelang barang dan jasa. Dijelaskannya bahwa pengadaan seperti APK tidak serta merta langsung dilaksanakan. Dalam artian ada uang langsung barangnya di beli. Tentunya harus melalui proses lelang memakan waktu.
“Memang ada sebagian daerah yang sudah melasanakan porses APK, itu pun daerah yang tidak melaksanakan proses lelang karena anggaran untuk APKnya kecil, jadi menggunakan penunjukan langsung hingga. Tapi kalau Kabupaten seperti Kapuas dan Kotim, tentunya anggaran di atas Rp.200 juta dan ini harus melalui mekanisme lelang,” Tutupnya.(Arliandie)
Editor : Raudhatul N.