MENARANews, Palangka Raya (Kalteng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng mulai menngawasi Media Sosial (Medsos), sebab Medsos salah satu yang biasanya digunakan sebagai alat kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon). Setiap pasangan pun hanya boleh memiliki tiga akun.
“Kita akan awasi kampanye para Paslon di Medsos, bila ada pelanggaran kampanye maka ditindaklanjuti Bawaslu namun bila ada indikasi pidana, maka kami serahkan kepada pihak kepolisian yang memprosesnya,” jelas Ketua Bawaslu Kalteng, Theophilus Y Anggen saat ditemui, Jumat (18/9/2015) pagi.
Pihak Bawaslu hanya memperbolehkan tiga akun saja yang didaftarkan, selebihnya itu ilegal dan akan segera ditertibkan.
“Bila lebih dari tiga akun yang didaftarkan itu tidak ada pertanggungjawaban dan akan ditertibkan, jumlahnya pun dibatasi sama seperti Alat Peraga Kampanye (APK),” tukasnya.
Pihaknya menyadari untuk pengawasan Medsos cukup sulit dilakukan, namun pihaknya optimis bisa melakukan secara maksimal dan akan bekerjasama dengan beberapa instansi ke depannya.
“Nanti ada MoU (Memorandum Of Understanding, red) atau kerjasama antara Bawaslu Kalteng, KPU Kalteng dan KPID Kalteng untuk pengawasan dan penertiban kampanye melalui media penyiaran,” ujarnya.
Pengawasan akan dimulai setelah penandatanganan Mou dengan kedua lembaga tersebut. Dan untuk sanksi bagi Medsos itu KPID yang memutuskan, sedangkan sanksi bagi Paslon atau tim kampanye sesuai UU dan Peraturan KPU.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’I mengatakan untuk Medsos bagi Paslon memang dibatasi dan akun yang digunakanpun harus dilaporkan terlebih dahulu sehingga mudah untuk pengawasan.
“Kampanye melalui Medsos memang dibatasi dan akun yang dipergunakan pun harus dilaporan ke kita,” ucanya. Harapnya, dengan bekerjasama dengan bebera instansi memudahkan pengawasan kampanye paslon melalui Medsos.(Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.