MENARAnews, Medan (Sumut) – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Sentra Advokasi untuk Pendidikan dan Hak Rakyat (SAHdar) menggelar diskusi publik terkait evaluasi dan usulan roadmap KPK 2015 – 2019, Rabu (30/9) di Hotel Arya Duta, Medan.
Diskusi kali ini membahas terkait kinerja KPK bagi pimpinan KPK terpilih mengenai visi, misi dan agenda ruang lingkup pemberantasan korupsi. Pembicara yang hadir yaitu, Tama Satyia Lankum (aktivis ICW), DR. Mahmul Siregar (Wakil Ketua Kajian Anti Korupsi USU) dan Syafrizal Helmi (Dosen FE USU).
Kegiatan ini bertujuan memberikan panduan maupun arahan bagi pimpinan KPK terpilih. Evaluasi dan masukan-masukan tersebut akan dikumpulkan dari diskusi publik yang diadakan di sepuluh kota dan Medan salah satunya.
Dalam paparannya, Mahmul Siregar menyampaikan bahwa koruptor pada saat ini sudah semakin cerdik dan lincah. Maka itu, diperlukan lembaga KPK yang jauh lebih cerdik dan lincah.
Salah satu penyebab korupsi menurutnya adalah Korporasi dengan kekuatan modal yang besar untuk bisa mengakses seluruh fasilitas. Pelaku-pelaku korupsi dalam korporasi juga cenderung menumbalkan bawahannya ketika akan bersinggungan dengan masalah korupsi.
Dalam hal ini, KPK harus semakin jeli melihat perilaku korporasi yang isinya juga pejabat-pejabat pemerintahan, dengan memanfaatkan sistem perusahaan Ia tidak akan jatuh miskin ketika ditangkap sebagai pelaku korupsi, justru hartanya semakin bertambah karena diinvestasikan pada pasar modal yang notabenenya tidak bisa diganggugugat oleh siapapun kecuali pemilik atau penerima manfaat.
Adapun beberapa masukan yang dihasilkan dari diskusi tersebut meliputi, peletakan KPK sebagai lembaga negara yang kedudukannya jelas dan memiliki legal standing untuk tidak digoyang oleh kepentingan politik manapun.
Pendidikan anti korupsi juga harus semakin digalakkan sejak saat ini, bisa dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Hal tersebut dimaksud agar generasi muda jauh terhindar dari mental ingin korupsi.
Selanjutnya agar KPK bekerja lebih maksimal dan optimal, juga perlu adanya KPK yang berkedudukan di daerah, misalnya di tingkat provinsi. Dengan tujuan monitoring terhadap aktivitas calon-calon koruptor bisa terpantau lebih dekat dan lebih efektif.
Menurut pandangan Syafrizal Helmi, selama dua belas tahun umur KPK, tentunya masih terlalu dini dari kata sukses, namun bukan tidak dapat diapresiasi. Pada tahun 2014 sendiri, tercatat KPK berhasil mengembalikan uang negara sebesar 478 Triliun dollar Amerika. Selain itu, KPK juga memiliki masa kelam terkait orang-orang didalamnya kebanyakan berujung pada kasus kepolisian, terlepas dari gesekan politik yang semakin panas. (ded)