MENARAnews, Padang (Sumbar) – Kelompok petani dari 7 nagari di Provinsi Sumatera Barat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional. Aksi diawali dari Kantor Komnas HAM Kota Padang selanjutnya long march menuju kantor DPRD Prov. Sumbar.
Aksi tersebut merupakan bentuk representasi kondisi petani Sumbar yang tanahnya dirampas oleh pemerintah dan TNI. Aksi tersebut dihadiri sekitar 200 orang termasuk perwakilan petani di daerah Sumbar. (22/9)
Arif Azmi, korlap aksi mengatakan,”Kami menuntut kepada Pemkot Padang untuk mengembalikan tanah milik petani. Menurut data BPS, angka kemiskinan di Sumbar meningkat, hal ini karena tanah petani yang menjadi sumber utama pencaharian dirampas dan dimiliki oleh perusahaan dan negara.”
Dalam aksinya, masyarakat meneriakkan beberapa yel-yel, seperti “Hidup Rakyat !”, “Petani Bersatu Tak Bisa Dikalahkan”. Selama aksi berlangsung, petani terus meneriakkan aspirasinya bahwa DPRD Sumbar dan Pemkot Padang harus segera menyelesaikan sengketa tanah antara petani dengan TNI dan perusahaan. Pengunjuk rasa merasa hak mereka atas tanah yang dimiliki dirampas secara paksa oleh Pemerintah.
“27 tahun kami menempati tanah kami sendiri, dengan cucuran keringat kami mendapatkannya. Kemudian, seenak-enaknya pemerintah untuk perusahaan menggusur kami secara paksa. Terkadang, kami diadu dengan aparat keamanan, hingga diri kami tidak tenang,” sorak salah seorang pengunjuk rasa.
Di depan kantor DPRD Sumbar mereka disambut oleh Muzli M. Nur (Anggota Komisi IV DPRD Sumbar). Untuk menyelesaikan masalah ini, petani harus melengkapi surat-surat/dokumen terkait tanah yang disengketakan.
“Kami memberikan waktu selama satu minggu kepada para petani untuk melengkapi dokumen-dokumen terkait permasalahan tanah dengan perusahaan dan TNI. LBH Kota Padang harus membantu petani untuk melengkapi dokumen tanah yang bermasalah. Selanjutnya, DPRD akan membentuk tim kerja untuk menyikapi perampasan tanah melalui Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum,” jelasnya.
Tuntutan khusus dari perwakilan petani di daerah Sumbar antara lain :
a. Batu Kangkung (Kab. Dharmasraya) : Batalkan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tidar Kerinci Agung (TKA) serta kembalikan tanah garapan kepada penguasa ulayat Ninik Siga Jantan di Nagari Alahan 3 dan Lubuk Besar.
b. Salarah Air (Kab. Agam) : Batalkan izin HGU PT. PPR di atas tanah ulayat Datuk Garang, Datuk Jelo dan Datuk Bando Rajo.
c.Silaut (Kab. Pesisir Selatan) : Batalkan izin HGU No. 08 tahun 2013, PT. Sukses Jaya Wood di atas tanah ulayat nagari Silaut.
d. Lanud Bungo Pasang (Kota Padang) : Badan Pertanahan NAsional (BPN) segera memeperjelas status tanah masyarakat Rt. 03 Rw. 13 Bungo Pasang yang diklaim oleh TNI AU serta menghentikan teror terhadap warga oleh TNI AU.
e. Sengketa lahan jalan By Pass : Hentikan penggusuran dan pembangunan jalan 2 By Pass jalur 40 dan ganti rugi terhadap tanah yang tidak berhasil dikonsolidasi tahun 1989.
(Aditya N/Iva N)