MENARAnews, Jakarta – DPRD DKI dianggap terlalu mengada-ada oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait usulan untuk memperketat dan mengevaluasi jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta.
Hal ini dikarenakan, pengendalian dan pengawasan tempat hiburan malam, menurut Ahok sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan.
“Saya heran dengan DPRD DKI, kenapa engga sekalian saja usul penutupan hotel esek-esek. Soalnya mereka itu lebih tahu dimana lokasi esek-esek yang di Mangga Besar dan di Ancol,” ungkap Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (28/09/2015).
“Aturan yang mengatur tentang jam operasional tempat hiburan malam itu sudah tertuang dalam Kepgub Nomor 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di Jakarta,” tambah Ahok
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa jam operasional diskotek sampai pukul 03.00 dini hari. Tempat-tempat hiburan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemprov DKI.
“Sebenarnya sudah diperketat kok. Makanya harus bisa bedain mana yang diskotek biasa dan mana yang diskotek untuk orang main narkoba,” tegasnya.
Pernyataan Ahok tersebut sebenarnya buntut dari pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Dalam pernyataannya itu, Prasetio menyarankan agar jam operasional diskotek dibatasi hanya sampai pukul 24.00 WIB saja.
Tak hanya membatasi jam operasional, ia juga menyarankan hal yang lebih ekstrim, yaitu menutup semua diskotek yang ada di Jakarta. (AD)