MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng melalui Subdit Tipikor menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan DI Panjaitan, Jumat (10/7/2015).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan fiktif sewa mobil operasional panitia pengawas pemilu kabupaten/kota pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada Tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 2,2 Miliar.
Dipimpin Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar, petugas yang dikawal dengan senjata lengkap menggeledah seisi ruangan untuk mencari barang bukti berupa dokumen dengan disaksikan langsung oleh staf Sekretariat Bawaslu Kalteng.
Setelah lima jam berlangsung, petugas akhirnya membawa satu box barang bukti berupa dokumen pengadaan dan nota asli pencairan. Terkait korupsi Bawaslu tersebut, tipidkor Polda Kalteng telah menetapkan dua tersangka yakni Jhony Harianto selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan dan Rawing selaku rekanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Anton Sasono melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Timbul Siregar mengatakan penggeledahan tersebut dimaksudkan untuk menyelidiki lebih dalam arah aliran dana atas kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 2,2 Miliar. “Dua tersangka masih belum dilakukan penahanan. pemanggilan kemungkinan akan kembali dilakukan seusai lebaran,” katanya saat dibincangi MENARAnews.
Disebutkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 56 saksi terhadap dugaan korupsi pengadaan mobil sewa fiktif tersebut. Saksi-saski berasal dari jajaran Komisionaris Panwaslu dan Kepala Sekretariat Panwaslu baik ditingkat kabupaten maupun kota.
Dijelaskan Timbul, adapun modus tersangka melakukan tindak pidana korupsi yakni mengadakan 56 unit mobil untuk disewakan. Akan tetapi yang tiba hanya beberapa unit dan unit lainnya diganti dengan uang sebesar Rp 10 Juta. “Dari perjanjian diberikan Rp10 Juta itu, tersangka hanya memberikan sebesar Rp 5 Juta. kemudian Rp 5 Juta lainnya dipergunakan tersangka guna kepentingan pribadi. Adapun saksi yang sudah diperiksa seperti Kepala Sekretariat Bawaslu Kalteng dan beberapa daerah,” tegasnya. (Ferry Wahyudi)
Editor: Raudhatul