MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, mengintruksikan kepada kepala daerah se-Kalteng untuk memperhatikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh para pengusaha serta kemudahan mudik lebaran bagi para pekerja atau buruh.
Berdasarkan surat edaran Nomor 561/813/HI.01/VI/Nakertrans tertanggal 29 Juni 2015, dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 Hijriah, yang berdasarkan kalender nasional jatuh pada bulan Juli 2015.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.04/Men/1994 tanggal 16 September 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7/MEN/VI/2015 tanggal 3 Juni 2015, tentang pembayaran THR keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama, maka perlu dilakukan gerakan motivasi sekaligus antisipasi.
“Terkait dengan hal tersebut, Bupati/Walikota diminta untuk senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya, agar segera melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Teras Narang dalam pers rilisnya.
Guna meningkatkan dan mempermudah para pekerja/buruh serta keluarganya untuk mudik lebaran, bupati/walikota diminta untuk mendorong perusahaan di wilayahnyasegera menyelenggarakan mudik lebaran bersama dan segera berkoordinasi membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas).
Teras juga menambahkan, pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja, tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Besarnya THR Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah.
“Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, yaitu diberikan secara proposional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikalikan satu bulan,” jelasnya.
Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan prosedur yang ada, maka THR keagamaan akan dapat dibayarkan.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, menegaskankembali untuk pembagian THR karyawan, paling lambat dibayar H-7 sebelum lebaran.
“Agar seluruh pengusaha wajib membayar THR karyawan, dua minggu atau H-7 sebelum lebaran,” kata M Hanif Dhakiri kepada Menaranews dalam kunjungan Safari Ramadhan ke Kalteng, beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya, apabila ada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar THR karyawan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut, maka akan ada sanksi baik secara administrasi maupun pencabutan ijin usaha. “Akan ada sanksinya kalau para pengusaha tidak membayar THR karyawannya, karena itu hak karyawan,” ungkap Hanif. (AF)
Editor: Raudhatul