MENARAnews, Medan (Sumut) – Sulaiman Daud (19) tahanan asal Uning Nangka Desa Pangur Kecamatan Dabun Gelang Gayo Luwes berhasil melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di Lapas Anak (LPA) Klas I Tanjung Gusta Medan, Selasa (7/7) sore.
Sulaiman merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta yang terlibat kasus narkotika jenis ganja kering seberat 354 kg. Ia berperan menyimpan barang haram itu untuk diedarkan ke kampus-kampus yang ada di Kota Medan. Sebelum melarikan diri, Sulaiman Daud dibawa ke PN Medan untuk menjalani sidang.
Namun, rencana tuntutannya belum turun sehingga Sulaiman batal diadili. Kemudian, para pengawal tahanan dan petugas kepolisian membawa Sulaiman Daud kembali ke LPA.
“Begitu mau dimasukkan ke gerbang LPA Medan, petugas kejaksaan dan kepolisian lengah. Sehingga Sulaiman Daud melarikan diri bersama temannya yang sudah membuntuti mobil tahanan Kejari Medan dengan mengendarai sepeda motor,” jelas Kepala LPA Tanjung Gusta Medan, Winduarto saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, Rabu (8/7) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri menerangkan, kalau Sulaiman Daud saat itu tidak diborgol. Orang nomor satu di Kejari Medan itu mengaku kalau dua JPU yang menangani perkara tersebut yakni Dewi Tarihoran dan Maria sudah diperiksa di Bagian Pengawasan Kejatisu.
“Dia (Sulaiman) gak di borgol. Kita sudah melaksanakan prosedur. Jaksanya juga sudah diperiksa bagian pengawasan,” terangnya.
Menurut Samsuri, seorang tahanan yang membantu Sulaiman sudah diperiksa. “Yang bantu masih diperiksa. Dua mau lari, satu ditangkap. Yang tertangkap dan diperiksa itu namanya Ali Akbar,” katanya.
Â
Diketahui, petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran daun ganja kering asal Aceh seberat 354 kg yang akan diedarkan ke kampus-kampus di Kota Medan. Disitu, polisi mengamankan 5 mahasiswa di antaranya Sulaiman Daud, Anugerah Sani Wijaya, Jufri Pebrian, Khairul Abdi dan Susry.(GL)