MENARAnews, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian mengimbau pada jajarannya untuk tidak meminta dana THR ke masyarakat. Polisi yang ketahuan meminta THR ke masyarakat akan dikenakan sanksi. Terlebih jika permintaan tersebut cenderung dengan memaksa atau memeras maka oknum yang memeras masyarakat akan dikenakan sanksi pidana.
“Tindakan pemerasan akan dikenakan pasal pemerasan. Tetapi kalau sukarela saja, akan diberikan teguran internal, atau dipindahkan atau terberat dicopot dari Banpol,” tegas Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7).
Hal ini diungkapkan Tito menjawab soal beredarnya surat permohonan bantuan untuk THR dari Polsubsektor Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Tito menambahkan, dirinya sudah menugaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Pasaribu untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Kalau ada, kita tindak,” tegasnya.(GL)