MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Setelah hampir 10 tahun berjuang dalam melakukan perbaikan laporan keuangan, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian opini WTP tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng yang langsung diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI Sjafruddin Mossi kepada Ketua DPRD Provinsi Kalteng Atu Narang, Senin (29/6/2015).
Disebutkan, pada semester I tahun anggaran 2015, BPK Perwakilan Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap 15 entitas se-Provinsi Kalteng. Dimana hasilnya diungkapkan beberapa kelemahan atas sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Diantaranya kesalahan penganggaran belanja modal pada belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat, pembayaran honorarium bagi pejabat BLUD belum ditetapkan dengan peraturan gubernur, pemerintah provinsi Kalteng belum menetapkan kebijakan anggaran kas dan penempatan uang daerah dan beberapa kelemahan pengelolaan aset tetap dan pelaporan aset lainnya.
“Pemahaman opini WTP adalah laporan keuangan terbebas dari salah saji materii. Ada permasalahan namun secara materiil tidak ada kesalahan sehingga diberikan opini Wajar tanpa pengecualian,” kata Sjafruddin Mossi saat dibincangi MENARAnews, Senin (29/6/2015).
Disebutkan, rekomendasi yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng harus ditindaklanjuti paling lama 60 hari. Sehingga saat ini pihaknya telah memberikan opini WTP pada provinsi Kalteng.
Sementara Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengungkapkan pemerintahan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai dengan penilaian yang sudah dicapai yakni opini Wajar tanpa pengecualian.
“Hal ini merupakan proses selama 10 tahun. Kita sudah merasakan mendapat penilaian dari yang terjelek, sedang, sampai pencapaian sekarang. Hal ini tentunya menjadi tolak ukur guna perbaikan kedepannya,” ungkapnya. (Ferry Wahyudi)
Editor: Raudhatul