MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu menggagalkan upaya penyelundupan satu ton BBM jenis premium dari Palangka Raya menuju Kabupaten Gunung Mas.
Satu ton BBM tersebut dimuat menggunakan Mobil Toyota Hilux KH 8824 AQ dari SPBU Tangkiling, Kota Palangka Raya, Minggu (28/6/2015).
Penangkapan tersebut diawali dengan kecurigaan petugas atas mobil Toyota Hilux yang membawa tendon besar dengan ditutupi terpal. Setelah dicegat dan diperiksa, akhirnya ditemukan BBM jenis Premium sebanyak 1.060 liter.
Kemudian, petugas menanyakan surat-surat maupun dokumen angkut BBM. Ternyata supir yang berinisial MD tak bisa menunjukkan. Supir dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Kalteng guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Kita curiga saat Mobil Toyota Hilux tersebut terlalu lama mengisi di SPBU Tangkiling. Seelah kita cegat di jalan, ternyata membawa BBM
jenis Premium hampir satu ton lebih,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Anton Sasono saat dibincangi MENARAnews, Selasa (30/6/2015).
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan sang supir mobil, diketahui jika BBM jenis premium tersebut rencananya akan dibawa ke sebuah perusahaan di Kabupaten Gunung Mas. Hal ini pun sudah dilakukan berulang kali oleh sang supir tersebut.
“Modus pelaku yakni mengisi BBM jenis premium dengan menggunakan tendon besar di belakang mobil. Kemudian mengantarnya ke Gunung Mas untuk dijual kembali di perusahaan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan Niaga BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
subsider Pasal 53 huruf b dan d UU RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana kurungan enam tahun penjara.
“Kita masih memeriksa beberapa saksi. Termasuk beberapa operator yang bekerja di SPBU Tangkiling. Kita selalu menindak tegas penyelewengan BBM bersubsidi,” ungkapnya. (Ferry Wahyudi)
Editor: Raudhatul