MENARAnews, Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis 9 Juli 2015 terkait kasus penerimaan dan pemberian suap kepada hakin PTUN Medan ternyata memberikan hasil yang tak terduga.
KPK mencium kemungkinan adanya keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis dalam kasus tersebut.
Pada Selasa (14/07/2015), KPK melalui pimpinan sementaranya, Indriyanti Seno Adji mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi dari tim lapangan bahwa penyidik telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Namun demikian, pihaknya belum menentukan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan Kaligis dalam kasus ini.
“Saat ini tim KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap OCK, karena statusnya berubah menjadi tersangka. Namun dugaan tindak pidana yang dilakukan belum bisa kami pastikan”, ungkap Indriyanto.
Indriyanto menambahkan bahwa dalam proses penyidikan tersebut, OC Kaligis dengan sukarela mengikuti prosedur yang disampaikan oleh tim penyidik.
“Kami tidak melakukan penjemputan paksa, bapak OC Kaligis bersedia untuk diperiksa oleh tim penyidik KPK”, tambahnya. (AD)