MENARAnews, Singapura – Pengadilan Singapura akhirnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada warga negara Indonesia yang bernama Andi Pujo Wibowo. Dalam persidangan itu, Andi dihukum atas dakwaan merekrut, menyembunyikan para pekerja seks dan mendapatkan uang dari bisnis illegal tersebut.
Di Singapura, prostitusi bukan merupakan suatu yang illegal, akan tetapi segala kegiatan yang berkaitan dengan prostitusi tergolong salah satu tindakan kriminal.
Seperti yang dikutip oleh Channel News Asia, Andi menjalankan aksinya sejak April 2015. Dalam menjalankan rencana bisnisnya itu, ia bekerja sama dengan salah satu temannya yang bernama Agus Cakra Wheldi dan menggunakan situs Craiglist, yang beralamat di http://craiglist.org untuk mencari calon-calon pekerja seksnya. Mereka kemudian memutuskan untuk merekrut dua orang pekerja seks dari situs tersebut.
Setelah berhasil menemukan dua pekerja seks tersebut, mereka menjanjikan penghasilan sebesar 5.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 50 juta kepada perempuan tersebut jika setuju untuk menjual tubuhnya di Singapura. Berdasarkan kesepakatan, kedua pekerja seks setuju untuk memberikan komisi sebesar 30 persen dari penghasilan yang diterima perempuan itu kepada Andi.
Rencana bisnis mereka pada awalnya berjalan cukup lancar, kedua pekerja seks tersebut sempat mendapatkan 30-40 pelanggan. Namun akhirnya, setelah 10 hari bisnis lendir itu berjalan, bersama-sama Andi, kedua pekerja seks tersebut digerebek dan ditangkap oleh kepolisian setempat pada tanggal 13 Mei 2015 di hotel tempat mereka beroperasi di Jalan Smith.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 11.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 110 juta. Di kantor pengadilan setempat, Andi mengakui kesalahannya dan menjelaskan motifnya menjalankan bisnis seks tersebut. Dia berpikir bahwa kurs mata uang dolar Singapura yang lebih tinggi dari rupiah akan membuatnya mendapatkan uang dalam jumlah yang lebih banyak. (AD)
{googleads}