MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – PT. Susantri Permai yang tergabung dalan Genting Group kembali digugat, setelah sebelumnya diprotes lantaran masalah perijinan.
Perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kapuas itu digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait sisa pembayaran sewa alat berat senilai Rp 3. 673.600.000,-.
Fajar Hariady selaku Wakil Direktur CV Cahaya Anugerah Sejahtera, melalui Rio Denamore Dau sebagai kuasa hukum merasa dirugikan karena perusahaan belum juga membayar sisa uang sewa kepadanya.
“Waktu itu 7 unit alat berat milik klien saya sempat ditahan penyidik karena lahan yang digarap diduga illegal, sehingga pengerjaannya terhenti. Namun, tetap saja Susantri Permai harus membayar sisa sewa alat berat tersebut,” ujar Rio seusai sidang perdana, Kamis (2/7/2015).
Berdasarkan surat perjanjian kerja Land Clearing dan sewa alat berat yang ditunjukan Rio kepada wartawan, dengan nomor K/0024/02/2012-S2-LC tahun 2013 sampai dengan 2015, nilai kontraknya sekitar Rp 6.797.000.000,-. Dikatakan Rio, memang uang sewa Rp 3.123.400.000,- telah dibayarkan, tetapi sisanya sampai saat ini belum dilunasi.
“Memang selama alat disita, pihak perusahaan membayar kepada klien saya Rp 200 juta per bulannya, sebagai uang tunggu selama proses sidang, namun hanya sempat dua bulan saja dilakukan, setelah dintanya kalau pembayaran selama dua bulan adalah kebijakan dari perusahaan,” Ujarnya.
Rio mengaku tidak mengetahui persis alasan hasil putusan yang hanya mengeluarkan empat unit alat berat. Sementara tiga lainnya masih ditahan sebagai alat bukti.
“Tuntutan pembayara klien saya hanya menuntut perusahaan untuk membayar 3 unit yang masih yang masih dipolice line,” ujar Rio menambahkan lagi.
Memang lanjut Rio kembali, klienya mengaku tidak mengetahui lahan yang digarap di wilayah kabupaten Kapuas bermasalah.
“Klien saya tidak mengetahui tanahnya yang dikerjakanya ilegal karena dia sudah bekerja sesuai dengan surat perjanjian kerja dari perusahaan,” lanjutnya.
Pantauan di lapangan, sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Iskandar sudah memasuki tahapan sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak penggugat dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban dari tergugat PT.Susantri Permai. (Arliandie)
Editor : Raudhatul