MENARAnews, Denpasar (Bali) – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe. Ibu tiri kandung Enggeline ini meminta hakim untuk membatalkan status penetapan tersangka. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Paten Silly.Dia mengatakan, PN Denpasar akan tetap menjaga sidang ini agar berjalan tertib.
Nama hakim Peten beberapa waktu lalu mencuat setelah ia dan anggota majelisnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf Kejaksaan Tinggi Denpasar Permadi karena kasus korupsi Rp 1,9 miliar. Namun Permadi malah memilih dihukum 19 tahun penjara.
“Sidang digelar Senin ini,” ujar Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, saat dikonfirmasi, Senin (13/7).
Margriet resmi menggugat penetapan status tersangka yang dilakukan Polda Bali. Gugatan itu dilayangkan Kamis (2/7).(GL)