MENARAnews, Jakarta – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Indarto ditangkap KPK beserta sejumlah alat bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Tripeni ditangkap bersama dua hakim lainnya, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
Tripeni merupakan hakim terbaik kedua dalam seleksi calon hakim tinggi yang dilaksanakan Mahkamah Agung (MA) dua pekan sebelum ditangkap KPK. Hal ini menimbulkan pertanyaan kualitas seleksi internal MA.
“Cabang kekuasan lain seperti eksekutif dan legislatif harus ikut mendorong MA berbenah, tidak boleh MA berdalih mereka kekuasaan independen yang tidak boleh dipengaruhi oleh cabang kekuasaan mana pun,” kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono, Senin (13/7).
Independensi hakim hanyalah terkait dengan putusan. Adapun kelembagaan haruslah dikelola secara transparan dan akuntabel. Salah satunya melibatkan institusi non-MA untuk menyeleksi hakim supaya kualitas hakim lebih bisa dipertanggungjawabkan.
“Mengingat dorongan reformasi MA bukan terkait dengan putusan melainkan terkait bagaimana menjaga integritas dan meningkatkan kualitas para hakim,” sambungnya.
Di sisi lain, saat ini sebagian hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menolak seleki hakim yang menggandeng Komisi Yudisial (KY) dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). IKAHI meminta seleksi hakim ekslusif dilakukan internal MA.
“Ini juga momentum bagi MK untuk menolak gugatan IKAHI yang menolak keterlibatan KY untuk terlibat dalam proses seleksi hakim di tingkat pertama sebagaimana diatur oleh UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan UU Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar pengajar Universitas Jember itu.
Para hakim agung itu diharap mengedepankan jiwa kenegarawanan dan jiwa besar. Sebab seleksi yang melibatkan institusi eksternal bagaimana pun lebih baik dibandingkan dengan yang dilakukan internal. Sebab menyeleksi diri sendiri menimbulkan konflik interest yang besar.
“Bahkan untuk memulihkan kepercayaan publik kepada MA dan pengadilan di bawahnya sebaiknya IKAHI mencabut atau menarik gugatan tersebut dan lebih baik mengunakan energinya untuk duduk bersama KY dan kelompok masyarakat merumuskan proses seleksi hakim yang mampu menghasilkan hakim yg memiliki rekam jejak baik, berintegritas dan memiliki pengetahuan hukum yang baik,” pungkas Bayu.
Pentingnya keterbukaan rekrutmen hakim bukanlah main-main. Sebab hakim diberikan tanggung jawab yang luar biasa oleh konstitusi. Ia bukanlah pejabat administrasi belaka. Sebab di tangannyalah nasib orang ditentukan. Ia pula yang diberikan izin untuk mencabut nyawa manusia. Dengan tanggung jawab besar itu maka seorang hakim harus bisa memberikan cermin sifat-sifat ke-Ilahi-an.
Oleh sebab itu, hakim menurut Franz Magnis Suseno, bukan sembarang profesi. Dia termasuk profesi luhur. Lebih dari itu, profesi hakim memuat sesuatu yang suci yaitu hakim harus menjamin keadilan dalam masyarakat. Di mana keadilan adalah prinsip moral paling mendasar dalam menata kehidupan masyarakat dan menyelesaikan konflik.
“Dengan demikian hakim berpartisipasi pada kemutlakan kebaikan dan kebenaran ilahi. Atau dengan kata lain, menjadi hakim berarti dipanggil oleh Yang Ilahi untuk memancarkan keadilan Ilahi ke dalam masyarakat,” kata Franz Magnis sebagaimana dikutip dari makalahnya yang diberikan dalam pembekalan calon hakim agung 2013 di Mega Mendung, Bogor pada 24 April 2013 lalu.(GL)