MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Usai diterimanya permohonan banding atas kubu Munas Ancol atau Agung Laksono oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kalteng kubu Munas Ancol melakukan rapat koordinasi dalam rangka suksesi dan pemantapan Pilkada Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Sabtu (11/7/2015) tersebut ditetapkan jika DPP Partai Golkar mengusung pasangan Riban Satia-Sugianto Sabran sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalteng. Sementara untuk pemilihan bupati Kotawaringin Timur mengusung Hadi Supriadi-Yoyo Sugeng Triogo.
Plt Ketua DPD Golkar Provinsi Kalteng,Drs Mukhtarudin, mengatakan jika proses penjaringan calon gubernur telah dilakukan sebelumnya. Dimana, DPP Partai Golkar kubu Munas Ancol telah mengeluarkan surat keputusan 9 Juli 2015 dengan menetapkan Riban Satia-Sugianto Sabran sebagai cagub-cawagub pada pilkada Kalimantan Tengah.
Sedangkan penetapan Hadi Supriadi-Yoyo Sugeng Triogo selaku cabup-cawabup telah ditetapkan DPP Partai Golkar pada 6 Juni 2015. “Apabila kubu ARB mengusung calon lain, maka akan dilakukan survey terlebih dulu. Mengingat mengusung calon gubernur harus meiliki sembilan kursi. Tentunya yang diprioritaskan adalah yang telah memenuhi persyaratan tersebut,” katanya ketika dibincangi MENARAnews.
Menurutnya, dalam pemilihan gubernur yang akan berlangsung Desember mendatang, DPD Partai Golkar kubu Munas Ancol telah melakukan komunikasi politik atau koalisi, diantaranya kepada Partai Demokrat,
PKB, PPP, Gerindra dan PAN. “Jadi melalui rapat koordinasi ini kita melakukan pemantapan dan penyuksesan terkait pilgub dan pilbup yang akan berlangsung dalam waktu dekat. selain itu mendengarkan aspirasi guna pelaksanaan Musyawarah Desa, Musyawarah kecamatan dan Musyawarah Provinsi,” tuturnya.
Dijelaskan Mukhtarudin, untuk posisi hukum DPD Golkar Kalteng kubu Munas Ancol berdasarkan putusan PT TUN yang menerima permohonan banding dan memutuskan N.O atau tidak memiliki kewenangan dan mengembalikan permasalahan ke Mahkamah Partai, maka keputusan bisa kembali ke awal yakni SK Menkumham. “Sehingga yang memiliki posisi hukum atau legal standing dan terdaftar di Menkumham adalah Kubu Munas Ancol Agung Laksono. sedangkan untuk Munas Riau, semuanya telah demisioner,” tegasnya. (Ferry Wahyudi)
Editor: Raudhatul